Tanah Bumbu, — Penyebaran virus Covid-19 yang cukup signifikan di sepuluh kecamatan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, mengakibatkan Kab. Tanah Bumbu termasuk ke zona merah pandemic Covid-19.
Pemerintah Kab. Tanah Bumbu melalui Dinas Kesehatan dan TNI, Polri serta Satuan Polisi Pamong Praja langsung turun ke pelosok seluruh desa, melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Dinas Kesehatan Tanah Bumbu, H. Setia Budi melalui sambungan telepon pada Kamis, 11 Februari 2021 menyampaikan, dengan kondisi di 10 Kecamatan di wilayah Kab. Tanah Bumbu termasuk zona merah terkait penyebaran Covid 19 dan terdapat 1.600 kasus Covid-19 di warga Tanah Bumbu.
“Dinas Kesehatan didampingi TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja turun langsung kelapangan kedaerah sampai ke pesolok yang dianggap atau dinyatakan terkena Covid-19, dengan melakukan penangan 3 T serta melakukan pemeriksaan warga yang kontak erat, apabila dinyatakan positif lalu dilakukan rapid antigen,” kata Kadis Kesehatan Tanah Bumbu.
Setia Budi menambahkan, langkah ini dilakukan untuk menekan kasus Covid-19 dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan jumlah kasus Covid-19 di Tanah Bumbu, juga banyak tapi yang sembuh setelah menjalani isolasi atau perawatan.
“Pemerintah Kab. Tanah Bumbu, berharap kepada masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan 3 M, dan jangan sampai mengabaikan hal itu,” tandasnya. (Ag)