TANAH BUMBU, – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) bekerjasama dengan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Fokus Grup Diskusi (FGD) upaya penyelesaian konflik Tenurial di Kabupaten Tanah Bumbu.
FGD dibuka Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Hj Mariani, di Hotel Ebony Batulicin, Selasa (27/04/2020).
Bupati Tanbu mengatakan, selaku Kepala Daerah menyambut baik dan sangat mengapresiasi dilaksanakannya FGD dalam rangka mencari rumusan solusi penyelesaian konflik pertanahan di Kabupaten Tanah Bumbu ini.
“Melalui FGD ini dalam rangka mendapatkan masukan dan saran terhadap langkah-langkah strategis dan konstruktif, tentang diskusi kita mengenai permasalahan penggunaan dan pemanfaatan lahan di Kabupaten Tanah Bumbu, baik antara masyarakat dengan Badan Usaha maupun sebaliknya,” ucap bupati melalui Hj Mariani.
Menurutnya, permasalahan ini masih sering terjadi dan belum terdapat upaya penyelesaian yang komprehensif dan tuntas.
“Harapan kami tentu pelaksanaan FGD yang mengundang pihak-pihak terkait ini, nantinya akan mampu menghasilkan konsensus dan kesepahaman bersama,” ujarnya.
Kedepan sambungnya, dengan hasil kesepakatan dan kesepahaman tersebut, dapat menjadi data dukung dalam memberikan rumusan solusi dari penyelesaian konflik pertanahan.
Kemudian hal yang perlu mendapat perhatian dalam penyelesaian konflik, yakni adanya faktor langsung dan tidak langsung yang mempengaruhi dinamika dan eskalasi konflik. Dimana konflik tenurial hadir dari berbagai sisi dengan berbagai pola dan aktor, selain itu adanya tekanan eksternal yang pada umumnya menjadi ancaman terbesar dalam mendorong dinamika dan eskalasi konflik tenurial yang terjadi.
“Karena itu, diperlukan pembuatan skema penyelesaian konflik yang implementatif, didasarkan dari berbagai skema penyelesaian konflik tenurial dengan menggunakan pendekatan non-litigasi beserta contoh proses fasilitasi yang telah dilakukan,” paparnya.
Agar nantinya, tercipta penyelesaian masalah penggunaan dan pemanfaatan lahan antar masyarakat dan badan usaha maupun sebaliknya, guna mewujudkan ketidak tumpang tindihan kepemilikan lahan pertanahan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam kesempatan itu pihak Polda Kalsel melalui Kanit Subdit Intelkam Kompol I Wayan Suwardiasa mengatakan, dengan adanya diskusi ini maka ada penjelasan dari pihak kehutanan terkait adanya permasalahan disuatu kawasan.
buy antabuse online https://sanchezdental.com/wp-content/themes/twentynineteen/inc/php/antabuse.html no prescription
Mengingat banyaknya kasus permasalahan lahan maka dalam diskusi ini ungkapnya mengurai tentang ketidakjelasan batas kawasan sebagaimana yang dipaparkan dari pihak Dinas Kehutanan tersebut.
Disitu dijelaskan, apabila suatu perusahaan mendapatkan konsesi penggunaan kawasan, maka dalam kurun waktu dua tahun setelah mendapat ijin dari pemerintah, maka tiap pihak pemegang kuasa kehutanan itu melakukan verifikasi.
Lanjutnya, apakah kawasan yang dapat ijin itu ada pemukiman sebelumnya atau mungkin kawasan itu sudah dikuasai oleh pihak ketiga.
“Dalam hal ini akan kami tindaklanjuti seperti penjelasan salahsatu kades yang semula transmigrasi dari pulau Jawa dan resmi dari Pemerintah diberikan sertifikat oleh pemerintah ternyata itu masuk kawasan, sehingga ketika dia menyampaikan legalitas, maka pihak BPN tidak berani melegalkan. Kerena itu melalui diskusi inilah yang akan dibedah selanjutnya karena ini yang banyak terjadi di masyarakat,” jelasnya. (Ag)