BANDUNG, — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) bersama dengan toko digital (marketplace) mengawasi secara ketat harga komoditas yang dijual secara daring maupun luring.
Hal ini bertujuan agar komoditas seperti minyak goreng tetap dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah memastikan hal tersebut di sela-sela Focus Group Discussion (FGD) Survey Kebutuhan Konsumen Terhadap Keamanan dan Kenyamanan Sistem e-commerce di Balaikota, Jumat (25/2/2022).
Disdagin Kota Bandung berkoordinasi dengan pihak toko digital yang menjual komoditas secara daring, antara lain: Blibli, Tokopedia dan Shopee.
“Kami lihat dari pihak marketplace sudah mengawasi ketat (supaya harga minyak goreng dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi),” ucapnya.
Elly juga mengimbau kepada penjual agar tetap menjual komoditas seperti minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi yang sudah ditentukan Pemerintah.
“Imbauan dari kami tetap ikuti regulasi yang ada. Ikuti harga eceran tertinggi untuk minyak goreng,” pesannya.
Sementara itu, tiga perwakilan toko digital (marketplace) yang hadir dalam FGD memaparkan telah membuat regulasi ketat terkait pengawasan harga komoditas yang dijual secara daring.
Nursida selaku perwakilan dari Tokopedia menjelaskan, regulasi dari Tokopedia terkait hal ini adalah dengan memberikan sosialisasi hingga tindakan sanksi untuk penjual yang menjual komoditas melampaui harga eceran tertinggi.
“Langkah pertama kita memberi sosialisasi ke seller. Ada push notifikasi agar seller menyesuaikan dengan harga pasaran,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan apabila ada penjual yang masih menjual komoditas di atas harga eceran tertinggi akan mendapat sanksi berupa penurunan iklan jualan.
“Jika setelah sosialisasi tapi masih membandel, maka akan kita takedown (produknya),” aku Nursida. Dud