SORONG,– Penjabat (Pj.) Wali Kota Sorong bersama Asisten 1 Setda Kota Sorong, menggelar rapat dengan pihak PLN UP3 Sorong di Kantor Wali Kota Sorong, Rabu (28/8).
Pertemuan tersebut membahas persiapan teknis untuk penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik di Kota Sorong.
Penandatanganan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak listrik. Dr. Bernhard menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah kota dan PLN dalam mengelola pajak tersebut secara efektif.
“Keberhasilan kerjasama ini diharapkan mampu mendongkrak penerimaan daerah,” katanya.
Penandatanganan PKS dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan harapan bisa digelar secara seremonial pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Bernhard menginginkan agar proses ini dipercepat untuk segera memberikan dampak positif bagi masyarakat. Ia berharap dengan terwujudnya perjanjian ini, pengelolaan pajak atas tenaga listrik bisa lebih transparan dan akuntabel.
Langkah ini dinilai penting mengingat potensi penerimaan pajak dari tenaga listrik cukup besar bagi Kota Sorong. (Abas)