SUMEDANG,– Kapolres Sumedang telah memerintahkan sebanyak 203 Bhabinkamtibmas untuk melakukan pendataan terhadap para pemudik yang datang ke wilayah Sumedang, terutama pemudik dari daerah zona merah.
“Polres Sumedang mendukung pemerintah daerah sesuai Edaran Bupati nomor 23 tahun 2021 tentang imbauan penerapan protokol kesehatan dan pendataan pemudik,” jelas Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Senin (26/4/2021).
Eko menjelaskan, isi dari edaran tersebut sebanyak dua poin. Pertama, mengimbau masyarakat di wilayah untuk tetap patuh menerapkan protokol kesehatan di manapun dan dalam kegiatan apapun. Kedua, menginstruksikan para ketua RW atau RT untuk mendata para pemudik yang datang ke Sumedang, terutama dari wilayah zona merah untuk melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu.
“Dengan pendataan tersebut, nantinya Sumedang akan lebih waspada terhadap penyebaran Covid-19. Dimana sekarang ini jumlah sebaran kasus rata rata 30 orang per hari,” tandas Eko. (Abas)