Sejumlah ahli waris saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar
BANDUNG,- Sedikitnya, enam orang kuasa ahli waris lahan sengketa Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Jawa Barat yang telah menduduki sejak 5 September 2018 diamankan oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan alasan tertangkap tangan, Kamis (4/10/2018).
Keenam orang kuasa ahli waris tersebut ialah, MIR, MT, MAZ, US, YD dan DSH.
Salah seorang ahli waris yang juga anggota DPP Manggala Garuda Putih, Muhamad Ijudin Rahmat SH menjelaskan, terkait eksekusi yang telah dilaksanankan Pengadilan Negeri Bandung (2/6/2016). Lalu dalam BAP menyatakan pihak Disnaker harus mengosongkan sampai batas waktu, yaitu 14 Juli 2016, dan pihak ahli waris diberi satu ruang untuk tinggal dan menetap.
“Pada tanggal 14 Juli 2016, kami diusir paksa mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, dengan orasi bersama kawanan OKP dan SKPD Jawa Barat dan akan mempertahankan lahan Disnak. Lalu, pihak Pemprov Jabar mengajukan sidang bantahan,” jelas Ijudin.
Karena menghormati proses sidang bantahan yang sedang di ajukan Pemprov Jabar, kata dia, maka pihaknya berdiam diri hingga pengajuan sidang bantahan tersebut ditolak pihak Pengadilan Negeri Bandung, pada 17 Oktober 2017.
“Selanjutnya ahli waris mengajukan pencabutan sita jaminan ke PN Bandung, sehingga pada bulan Oktober, sita jaminan telah dicabut dan otomatis tanah disnak kembali ke ahli waris,” katanya.
Lebih lanjut, pada tanggal 28 Agustus 2018, kuasa ahli waris menyampaikan permohonan ke Polrestabes Bandung untuk memberikan perlindungan hukum dan pemberitahuan pelaksanaan penempatan tanah dan bangunan hak ahli waris sesuai putusan pengadilan.
“Pada tanggal 5 September 2018 kuasa ahli waris dikawal lebih dari seribu anggota ormas Manggala dan sekitar 500 Personel Kepolisian Polrestabes Bandung, ahli waris dengan pengawalan pihak polres dan polsek melakukan mediasi di ruang gedung hingga disepakati bahwa pihak Disnak akan memberi ruang bagi ahli waris,” tutur Ijudin.
Ijudin menambahkan, karena ahli waris tidak juga mendapatkan tempat setelah kesepakatan tersebut, akhirnya membuat posko untuk hunian layak bagi ahli waris dan kuasanya di lokasi tanah selama 29 hari dengan dijaga oleh anggota kepolisian Polsek Coblong.
“Pada hari Kamis, 4 Oktober 2018, enam orang kuasa ahli waris diamankan oleh ratusan personel polri atas perintah Kapolda Jabar dengan alasan tertangkap tangan. Akan tetapi, penangkapan itu tidak jelas, simpang siur. Karena ketika saya minta surat penangkapannya, penyidik tidak bisa menunjukannya,” pungkas Ijudin.
Dijelaskan, ketika pemeriksaan, ternyata bukan karena tertangkap tangan tapi berdasarkan LP. Nomor : 920/IX/2018 Tanggal 21 September 2018 atas nama pelapor Sumaryadi.
“Saya dipaksa tandatangan pada pukul 3.
buy vigora online https://anxiety-gone.com/wp-content/themes/tribe/inc/tgm/languages/po/vigora.html no prescription
00 dinihar,” ungkapnya.
Terkait masalah itu, dirinya tidak mengetahui dasar hukumnya, apa Kapolda Jabar melalui Direktur Reserse Umum memerintahkan anggotanya untuk menangkap dirinya. Padahal dirinya memiliki Putusan PK yang menerangkan bahwa tanah tersebut adalah milik ahli waris.
“Adapun pihak pemprov mengklaim memiliki sertifikat hak guna pakai tahun 1994. Maka, kami telah mempertanyakan hal tersebut kepada BPN Kanwil Provinsi Jawa Barat dengan jawaban, bahwa sertifikat itu di terbitkan pada saat sita jaminan, pada tahun 1989 kita ajukan sidang dan pada tahun itu juga peletakan sita jaminan terhadap objek yang di sengketakan. Kalau seandainya di terbitkan sertifikat pada tahun 1994, maka bisa di pastikan cacat administrasi, sesuai apa yang di sampaikan kepala kanwil BPN Provinsi Jawa Barat. ****