SUMEDANG,– Dua tersangka pencurian kabel optik merk Jembo type ADSS 48 Core sebanyak 5 huspel atau sepanjang 20.000 meter (1 huspel= 4.000 meter) berhasil ditangkap aparat Polsek Pamulihan, Polres Sumedang, Rabu (2/10/2019).
Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo melalui Kapolsek Pamulihan Iptu Agus Permana mengatakan, penangkapan dua tersangka masing-masing berinisial YH warga Dusun Cijaringao, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kab. Sumedang dan AM warga Cibulakan, Desa Pasirbiru, Kecamatan Rancakalong, Kab. Sumedang itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/525/IX/2019/PLD JBR/RES SMD/SEK PAMULIHAN, tanggal 30 September 2019 atas nama pelapor Rukma Efendi.
“Kejadian pencuriannya yakni Rabu 25 September 2019, diketahui sekitar pukul 08.00 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Karangsari, RT 02 RW 04, Desa Pamulihan, Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang. Korban atau pelapor merupakan pihak PT Inti Bangun Sejahtera (IBS),” jelas Iptu Agus.
Diduga, imbuhnya, pelaku melakukan pencurian tersebut pada malam hari dengan menggunakan dua unit kendaraan.
“Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Pamulihan guna proses lebih lanjut. Dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp270 juta. Setelah menerima laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Pamulihan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyelelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi tentang pelaku. Kini keduanya telah tertangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Agus. (Abas)