SUMEDANG,- Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Klinik Al-Yamin Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat akhirnya berhasil diringkus aparat Polsek Cimanggung.
Pelaku yang ditangkap berjumlah dua orang. Keduanya ialah SS (27 tahun) warga Cibeumbeum, Desa Cimanggung, Kec. Cimanggung, Kab. Sumedang dan SA (18 tahun) warga Kp. Bunter, Desa Cihanjuang, Kec. Cimanggung Kab.Sumedang.
Pelaku telah melakukan pencurian obat psikotropika jenis Zypraz sebanyak 4.750 butir pada Kamis 20 September 2018, sekitar pukul 23.00 wib di Klinik Al-Yamin, Kp. Gunungtanjung, RT 03/04, Desa Sindangpakuon, Kec. Cimanggung.
Akibat pencurian itu, pihak klinik mengalami kerugian hingga Rp. 20 juta.
Kapolsek Cimanggung, Kompol Kuswanto SH menerangkan, pelaku ditangkap pada Senin (24/9/2018) di Kp.Leuwi Dulang, Kec. Majalaya, Kab.Bandung.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti 193 lembar Zypraz 1 mg atau
1.930 butir,” ungkapnya.
Sementara itu, owner Al-Yamin, H. Yamin mengapresiasi kesigapan pihak Polsek Cimanggung dalam menangani kasus ini.
“Kami telah menyerahkan kasus ini kepada pihak Polsek Cimanggung. Namun, dalam waktu yang cepat kepolisian berhasil mengungkap kasus ini. Kami mengapresiasinya,” ucap H. Yamin.
Abas