MUSIRAWAS,– Masa pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Kabupaten Musi Rawas tahun 2020 diperpanjang berdasar keputusan KPU nomor 37/HK.03.1-kpt/KPU.kab/II/2020.
Pernyataan tersebut disampaikan komisioner KPU Musi Rawas Devisi SDM, Syarifudin, Selasa (25/2). “Perpanjangan masa pendaftaran ini diberlakukan untuk di 54 desa, karena belum mememuhi batas minimal pendaftar hingga hari terakhir pendaftaran,” katanya.
Dijelaskan, pihaknya memperpanjangkan waktu karena belum memenuhi batas minimal pendaftar enam orang perdesa.
“Perpanjangan pendaftaran ini berlangsung selama tiga hari dimulai tanggal 25 Februari 2020 hingga Kamis 27 Februari 2020,”katanya.
Perpanjangan masa pendaftaran ini di sambut baik Oleh Andep Salah seorang pelamar dari desa petunang Kecamatan Tuah Negeri
“Secara pribadi saya Apresiasi perpanjangan pendaftaran tersebut,karena dengan demikian semakin membuka kesempatan kepada masyarakat agar turut mensukseskan gelaran pemilihan kepala daerah,” ungkap Andep. (Toni/adv).