BANDUNG, – Penasihat hukum Anwar Djamaluddin kembali menegaskan bahwa kliennya, Dadang Suganda, bukanlah pihak yang aktif untuk menawarkan atau menjual tanah-tanah miliknya pada program pengadaan lahan RTH Kota Bandung yang kini bermasalah secara hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dia (Dadang Suganda) diundang secara resmi oleh Pemkot Bandung karena tanah miliknya berada di lokasi yang terkena RTH,” ucapnya, di Jalan Tamblong Bandung, Minggu (2/5/2021).
Menurut dia, tanah-tanah milik kliennya sudah dimiliki jauh hari sebelum ada program RTH. Hal itu bisa dibuktikan dengan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas yang dilengkapi oleh kuasa jual.
“Berdasarkan PPJB dan kuasa jual itulah klien saya menjual ke Pemkot Bandung. Kenapa dijual ke pemkot? Yah karena tanah-tanahnya dia ada di wilayah itu,” sebut Anwar.
Terkait dengan keterangan kliennya soal pemberian uang Rp 10 miliar kepada Edi Siswadi dan Rp 2 miliar kepada Herry Nurhayat, dia menyebut itu murni permasalahan utang piutang. “Kalau dari kacamata kami merujuk pada fakta sidang, yah itu utang piutang. Terserah nanti hakim menilainya,” kata Anwar.
Pada sidang Kamis tanggal 6 Mei 2021 mendatang, kata Anwar, pihaknya akan menyerahkan sekitar 350 bukti kepada majelis hakim dan jaksa penuntut. Diantaranya bukti jaminan dua bidang tanah atas nama istri Edi Siswadi (Gita Dirgantari) dan tiga bidang tanah atas nama Herry Nurhayat.
“Akan kita lampirkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama istri Edi Siswadi dan tiga SHM atas nama Herry Nurhayat. Termasuk bukti-bukti PPJB lunas,” ujarnya.
“Nanti kan bukti-bukti itu juga kita serahkan pada jaksa penuntut. Artinya, biar bisa jadi penilaian mereka,” tambah Anwar.
Dia bersikukuh bahwa kasus yang menjerat kliennya adalah masalah perdata. Alasannya, fakta persidangan mengungkap adanya kasus utang piutang antara kliennya dengan Edi Siswadi dan Herry Nurhayat.
“Selanjutnya, program RTH itu sebenarnya tidak ada masalah karena keterangan saksi-saksi di persidangan mengungkap semua prosedur dilalui dengan baik dan sesuai aturan hukum yang ada,” tegasnya.
“Ini kan bicara soal ganti kerugian kepada masyarakat karena pemerintah membutuhkan tanah untuk RTH. Masa ganti kerugian disebut korupsi,” imbuh Anwar. Dud