Bandung —Polda Jabar melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) berhasil menangkap tujuh orang yang diduga meganiayaan polisi saat bertugas mengamankan aksi unjukrasa UU Cipta Kerja.
Dari tujuh orang tersebut, hanya tiga orang yang ditahan, sedangkan dua lagi dilepas karena masih dibawah umur. Ketiganya dijerat Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Hal teraebut dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago, saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jabar Senin (12/10/2020).
Menurutnya, ketiga tersangka yaitu DR, CH, dan DH. Mereka, kata dia, diduga menganiayaa anggota polisi, Azis Yuniarsyah, yang tengah bertugas mengamankan aksi unjukrasa UU Ciptaker di Jl Sultan Agung, Kota Bandung, Kamis (8/10) sekitar pukul 18.45 WIB.
“Saat kejadian , korban berpakaian preman bertugas mengamankan aksi unjukrasa yang berakhir ricuh. ‘’Saat kejadian korban tengah mengecek kondisi rumah di Jl Sultang Agung No 12,’’ kata dia,
Saat itu, lanjut Erdi, korban memasuki rumah tersebut seorang diri. Ketika memasuki rumah tersebut tiba tiba lima orang mengeroyoknya dengan tangan kosong dan benda keras. Karena sendirian, korban jadi bulan bulanan pelaku.
‘’Korban dianiaya oleh sekelomok orang di dalam rumah tersebut. Dia mengalami luka luka akibat penganiayaan tersebut,’’ ujar dia.
Erdi mengatakan, rumah di Jl Sultang Agung No 12 merupakan posko relawan yang digunakan untuk mendukung logistik dan kesehatan aksi unjukrasa. Ia mengatakan, kasus enganiayaan tersebut melibatkan sekitar tujuh pelaku. Dari tujuh pelaku itu, kata dia, hanya tiga yang ditahan sedangkan empat lainnya dilepas karena masih berstatus sebagai pelajar. ‘’Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Kemungkinan ada tersangka lain masih kita selidiki,’’ kata dia
Polda Jabar menetapkan tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan anggota Polisi pada saat demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di Kota Bandung .
“Dari jumlah tersangka yang ada, tiga orang ditahan di Polda Jabar, satu tersangka sudah ditahan di Polres Karawang , Ada beberapa tersangka yang tidak ditahan dan empat orang statusnya tetap tersangka, ” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A Chniago S.I.K., M.Si
Adapun mereka yang diamankan, diketahui bukan berstatus mahasiswa , Pelaku yang ditahan satu orang buruh, kemudian dua orang swasta, mereka berinisial DR, DH dan CH.
Kabid Humas Polda Jabar menuturkan bahwa anggota Polisi tersebut dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop dan batu.
“Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 351 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun” tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Barang bukti yang berhasil disita petugas adalah hasil visum et repertum, sekop, bata bata, pakaian pelaku dan korban, sepatu dan topi rimba. Yadi