TANAH BUMBU, – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan potroli wilayah di Kecamatan Simpang Empat pada Minggu (03/10/2021).
Tim patroli wilayah bersama PPUD melaksanakan cipta kondisi pencegahan gangguan ketertiban dan ketentraman umum serta pengawasan protokol kesehatan (prokes) PPKM Level 3.
Adapun dasar hukum pada kegiatan tersebut adalah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 121 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Prostitusi, dan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sedangkan tindakan pada kegiatan tersebut adalah, tim melakukan monitoring pengaduan warga tentang adanya gangguan Ketertiban dan ketentraman Umum di kawasan Batu Ampar, tentang adanya kegiatan THM yang tidak berizin dan adanya indikasi kegiatan prostitusi.
Selain itu, tim juga melakukan monitoring agar selalu mengingatkan kepada pemilik usaha dan pengunjung untuk selalu menjaga protokol kesehatan dimasa PPKM Level 3. (Ag)