SUMEDANG,– Aparat Polres Sumedang berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan saat memimpin press release di halaman Mapolres Sumedang, Rabu (3/8/2022) mengatakan, pengungkapan tindak pidana narkotika ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang terjadi pada 16 Juli 2022.
“Kami berhasil mengamankan tersangka RD (26) di daerah Sayang, Jatinangor, Sumedang, dengan barang bukti 1 unit HP. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka positif mengkonsumsi narkoba,” ungkap kapolres, dampingi Kasat Narkoba Polres Sumedang, AKP Bagus Panuntun.
Berdasarkan keterangan RD, ia mengkonsumsi sabu dari tersangka DW (23). Kemudian polisi berhasil mengamankan DW di Rancaekek, Kabupaten Bandung.
“Dari keterangan DW, narkotika jenis sabu tersebut didapat dari tersangka RB (33) yang kemudian kita amankan di wilayah Rancaekek Kabupaten Bandung,” tutur Indra.
Dari tersangka RB, imbuhnya, didapat barang bukti berupa 1 tas berisi 15 paket narkotika jenis sabu seberat total 17 gram, 1 pack plastik bening, 1 unit timbangan digital dan barang bukti lainnya.
“Diduga kuat tersangka RB merupakan pengedar. Dari tersangka RB didapat keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Ato yang sampai saat ini masih dalam pencarian,” pungkas AKBP Indra.
Saat ini, semua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Sumedang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan perkara. (abas)