SUMEDANG,- Sat Narkoba Sumedang meringkus pengedar sabu inisial SM warga Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Kasat Narkoba Polres Sumedang, Aprian Ferdiasyah mengatakan, dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu yang dimasukan ke dalam plastik klip bening, kemudian dibalut dengan kertas tisu putih dan dibalut kembali dengan lakban warna hitam seberat 1,59 gram.
“Saat ini pelaku dalam pemeriksaan pihak Sat Narkoba Polres Sumedang untuk pengembangan lebih lanjut. Kepada pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” katanya, Senin (15/2/2021). (abas)