Bandung,-Polda Jabar melalui Direktorat Lalu lintas menetapkan status tersangka kepada pengendara motor gede (Moge) yang terlibat Kecelakaan dengan santri di Jalan Cihaurbeuti Ciamis pada hari Sabtu (28/05).
Kecelakaan terjadi saat rombongan motor gede hendak pulang ke Jakarta, saat mau menyalip moge yang dikendarai T (55) menyenggol motor yamaha Aeriok yang dikemudikan Yayan hingga terjatuh, usai menghadiri acara weekday klub harley davidson di kawasa wisata pantai Pangandaran.
Direktur Lalulintas Pold Jabar Kombes Pol Wibowo didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mebenarkan kejadian tersebut.
Dikatakan Wibowo,kecelakaan tersebut, melibatkan dua kendaraan sepeda motor yaitu kendaraan Aeriok nopol D 5101 dengan motor Gede nopol B 4363 SYI, dimana salah satu dari kendaraan yang terlibat kecelakaan jenis motor gede (moge) yang memiliki kapasitas mesin 1500 cc.
Menurutnya, Awal kejadian saat rombongan Moge datang dari Jakarta untuk menghadiri acara weekday yang dilaksanakan Club Moge Harley Davidson di Wilayah Pangandaran.
“Pengemudi moge berinisial T (56) warga Jakarta yang menyerahkan di ke Polres Ciamis, Minggu (28/5/2023) ditetapkan jadi tersangka,”
Diberitakan sebelumnya, laka lantas antara motor jenis Harley Davidson dengan Yamaha Aerox terjadi di Jalan Raya Ciamis-Bandung, tepatnya di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.
Laka lantas itu terjadi Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 14.00 yang mengakibatkan satu orang korban atas nama Yayan, santri di salah satu pondok pesantren mengalami luka berat.
Menurut Dirlantas Polda Jabar, baik Polda Jabar atau Polres Ciamis, T pengemudi moge penabrak Yayan santri di Ciamis tersebut memang ikut rombongan acara ulang tahun HDCI di Pantai Pangandaran. Namun kata Dirlantas, T bukan anggota HDCI, melainkan pengendara moge Moto Guzzi yang tidak tergabung dalam komunitas apapun. T datang kapasitasnya sebagai penggembira atau simpatisan di acara tersebut.
Saat kejadian T tidak menyadari jika korban terjatuh akibat tersenggol moge miliknya sehingga tetap melanjutkan perjalanan.”Baru setelah mengetahui kasus moge menabrak santri ini viral, T akhirnya menyerahkan diri ke Polres Ciamis, Minggu (28/5/2023,” ungkapnya.
“Kasus ini akan di proses hukumdan kita sudah menetapkan pengendara moge tersebut sebagai tersangka. T tersangkanya akan dikenakan pasal 310 dan 312 UU LLAJ dengan ancaman pidana 3 tahun penjara,” tutupnya. Ydi