KAB BANDUNG,- Setelah sekitar dua jam melakukan penggeledahan disalah satu kediaman tersangka penjual dan peracik minuman keras (miras) oplosan di Jalan Raya Bypass Cicalengka, Kabupaten Bandung, akhirnya pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) beserta Polres Bandung memasang garis polisi di rumah terbilang megah tersebut.
Hal ini dibenarkan Direktur Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar didampingi Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan kepada wartawan, Rabu (11/4/2018).
“Penggeladahan dilakukan berdasarkan hasil keterangan dari sejumlah tersangka yang telah diamankan pihak kepolisian. Untuk lebih jelasnya besok siang akan disampaikan langsung kepada rekan media oleh Kapolda Jabar,” katanya.
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan menambahkan, dalam penggeledahan itu, pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti miras.
“Ada beberapa barang bukti yang ditemukan dan kami amankan. Namun, untuk lebih jauhnya akan disampaikan pak kapolda besok. Tunggu besok aja ya,” terangnya kepada wartawan.
Abas