SUMEDANG,- Pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) berinisial KM, warga Kp. Neglasari, Desa Cangkuang, Kec. Rancaekek, Kab. Bandung diringkus aparat Polsek Jatinangor.
Pelaku yang merupakan sama-sama penghuni kontrakan beraksi pada Minggu 17 Maret 2019, di sebuah kontrakan di Dsn. Cikopo RT 02/03, Desa Cipacing, Kec. Jatinangor Kab. Sumedang.
“Pelaku beraksi ketika tetangga di sekitar kontrakan korban sedang tidak ada. Kemudian pelaku membongkar gembok pintu menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, tersangka kemudian mengambil barang-barang yang ada di dalam dan dibawa ke kamar pelaku, sebelah TKP,” jelas Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo melalui Kapolsek Jatinangor, Kompol Nurjamil.
Sejumlah barang yang dicuri, sebagian lagi dibawa ke Rancaekek untuk disimpan di rumah teman pelaku.
“Sedangkan korban mengetahui barang-barangnya dicuri setelah pulang ke kontrakan pintu sudah terbuka dan barang-barang pribadinya sudah tidak ada,” tambahnya.
Mengetahui ada pencurian, korban yang bernama Erik M. Tajudin, warga Kp. Cigugur, RT 03/03, Desa/Kec. Margaasih Kab. Bandung itu melaporkannya ke pihak Polsek Jatinangor.
“Kami menerima laporan dari korban, dan setelah dilakulan penyelidikak, ternyata pelaku tetangga kontrakan, kemudian tersangka kami amankan berikut barang buktinya,” jelas Nurjamil.
Dari kasus ini, barang bukti yang diamankan masing-masing satu jaket gunung merk Nafafijri, jaket merk blackyak, jaket merk Bomber dan jas hujan merk TNF serta alat kamping.
“Akibat ulah tersangka, korban merugi Rp 5 juta rupiah. Sedangkan tersangka dapat dijerat Pasal 363 ke 5e KUHP,” pungkasnya.
Abas