KABUPATEN BOGOR, – Pada tahun 2022, setidaknya Polri telah mendapati dan menindak 49 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, di seluruh Indonesia.
Bahkan, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan tindakan yang dilakukan Polri ini menjadi pilar penting upaya penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran kepada masyarakat. Terlebih, BBM bersubsidi ini berasal dari anggaran negara.
Namun rupanya praktik penimbunan BBM bersubsidi ini tak lantas berhenti, dan tindakan Polri tak menjadi efek jera si pelaku.
Hal itu seperti diungkapkan salah satu tokoh masyarakat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menurutnya, aksi penimbunan BBM di Kabupaten Bogor masih menjamur.
“Kita tahu anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp 500 triliun. Tentu ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini. Namun jika ditimbun atau disalahgunakan, di sini hak masyarakat dirampas,” ujar warga berinisial DD, saat ditemui di kawasan Jalan Narogong, Bogor, Rabu (7/12/2022).
Ironisnya, kata DD, penimbunan BBM solar bersubsidi diduga dilakukan pelaku penimbun secara bekerja sama dengan pihak SPBU.
“Praktik kotor ini makin menjadi-jadi. Seakan mereka kebal hukum. Dugaan penimbunan BBM ini pun seperti halnya SPBU yang berada di jalan Narogong, yang sudah sangat meresahkan masyarakat luas,” ungkap DD.
DD menjelaskan, siapapun orang yang membeli BBM bersubsidi dengan jeriken besar di SPBU berisiko berurusan dengan hukum.
buy lexapro online https://praxis.edu/wp-content/themes/twentynineteen/fonts/new/lexapro.html no prescription
Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.
“Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.
DD pun meminta agar aparat penegak hukum di Kabupaten Bogor, khususnya Polda Jabar intensif menindak lanjuti penyalahgunaan BBM, terlebih di masa sulit ekonomi seperti saat ini. (yd)