SUMEDANG,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang telah melakukan pengembangan terkait kasus tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang.
Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/38/III/2018/JBR/RES SMD, tanggal 19 maret 2018, dengan pelapor dr. H. Enceng serta korban PT. MMS (Mitra Medika Sejahtera).
Kasus penipuan dengan modus tersangka bisa menggandakan uang ini terjadi Rabu 14 Februari 2018 lalu di Bank Mandiri Cabang Sumedang, Jln. Prabu Geusan Ulun No. 137 Kec. Sumedang Utar, Kab Sumedang.
Dari hasil pengembangan kasus, aparat Polres Sumedang kemudian berhasil mengamankan empat tersangka, yakni AS, warga Jl. Manijau No. 17 RT 01/06, Kel. Bencongan, Kec. Kelapa Dua, Kab. Tangerang, Prov. Banten. Dia diringkus di Jl. Pasir Raja II, Kel. Bencongan, Kec. Kelapa Dua, Senin 02 April sekira pukul 22.37 wib.
“Kemudian diamankan juga W, warga Kp. Mintor RT 03/03, Desa Montor, Kec. Pagelaran, Kab. Tangerang, Banten. W Diamankan di KP. Montor Barat, Desa Montor, Kec. Pagelaran Kab. Pandeglang Banten pada Selasa 03 April sekira pukul 13.50 wib,” kata Kapolres Sumedang, AKBP Hari Brata, Kamis 5 April 2018.
Tersangka yang diamankan berikutnya ialah NAR alias Aep, warga Jl. Moch. Yamin Rt. 01 Rw.16, Kel. Baros, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat. Dia diamankan di Jl. Moch. Yamin, Kel. Baros, Rabu 04 April sekira pukul 21.00 wib.
Terakhir, tersangka yang diamankan yaitu YA, warga Cileungsi Rt. 01 Rw. 05, Desa Cilame Kec. Kutawaringin, Kab. Bandung, Jawa Barat. YA diamankan di Kp. Pasir Lanjung Rt. 01 Rw. 03, Desa Jagabaya, Kec. Cimaung Kab. Bandung, Rabu 04 April pukul 22.30 wib.
“Kejadian ini bermula ketika pelaku mengaku sebagai investor serta menjanjikan kepada saksi atas nama Deni, bahwa pelaku dapat mewujudkan keinginan Deni yaitu memberikan uang sebesar Rp.500 miliar untuk dipergunakan sebagai modal pembangunan Rumah Sakit Umum Sumedang. Namun pelaku menjelaskan, untuk mengeluarkan uang tersebut, Deni harus membayar uang sebesar Rp.550 juta,” papar Hari Brata.
Kemudian, tambahnya, Deni menemui saksi lain, yakni dr. Hilman sebagai pemilik uang. Kelada dr. Hilman, Deni menceritakan butuhkan dana untuk diserahkan kepada pelaku, karena uang yang akan dipergunakan sebagai modal pembangunan tersebut harus ditebus terlebih dahulu.
“Akibat bujukan pelaku, akhirnya dr. Hilman menyerahkan uang melalui pelapor (dr. H. Enceng) untuk diserahkan kepada Deni. Kemudian Deni menyetorkan uang tersebut kepada pelaku. Setelah uang disetor, pelaku lalu mengirimkan beberapa koper berisikan gepokan kertas yang diatasnya ditempel uang pecahan 100 dolar,” jelasnya.
Setelah diserahkan kepada Deni, pelaku menerangkan bahwa gepokan tersebut jangan dulu dibuka karena belum disempurnakan. Atas atas permintaan itu, Deni pun tidak membukannya, akan tetapi pelapor merasa adanya penyimpangan dari keterangan tersebut. Lantas pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumedang.
“Dengan laporan itu, pihak Reskrim Polres Sumedang melakukan penggeledahan terhadap rumah Deni dan ditemukan adanya gepokan kertas yang diatasnya dipasang kertas bergambar uang 100 dolar. Koper itu dibawa ke Mapolres Sumedang sebagai barang bukti,” ujarnya.
Kapolres menandaskan, para pelaku yang diamankan, dijerat Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana dan atau Pasal 480 ke (1) KUH Pidana.
Abas