CIREBON,– Sat Narkoba Polres Cirebon gencar merazia penjual minuman beralkohol di Wilayah Kab. Cirebon, dalam Rangka Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pasca Pilkuwu Serentak di Kab. Cirebon (29/10/19).
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, melalui Kasat Narkoba AKP Jono menyampaikan, kegiatan razia operasi miras dilaksanakan di lima tempat berbeda.
Diantaranya toko milik S, di Jemaras Lor, toko J di Pegagan Palimanan, toko HS di pasar Minggu Palimanan dan toko AS di Desa Jemaras Lor, Kec. Klangenan, Kab. Cirebon.
“Adapun hasil dari pelaksanaan razia operasi miras serentak didapat 33 botol minuman pabrikan berbagai merk dari pedagang tersebut. Untuk pedagang yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin tersebut akan dilakukan tindakan tipiring sesuai Perda Kab. Cirebon untuk efek jera,” kata Suhermanto. Ditegaskan, razia miras dilaksanakan dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas pasca pelaksanaan Pilkuwu serentak tahun 2019 di Kabupaten Cirebon. (One-to)