SUMEDANG,- Penjual minuman beralkohol atau minuman keras, Mimin Rusmini menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Sumedang, Kamis (6/9/2018), pukul 14.44 wib.
Diketahui, Mimin berjualan minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Ujungjaya, Sumedang. Ia terjaring operasi kepolisian setempat.
“Sidang Tipiring ini sebagai mana dimaksud setiap orang dilarang melakukan usaha produksi, distribusi dan menjual minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Bab V Pasal 9 Poin C,” jelas Kapolsek Ujungjaya AKP Aan Supratna, Kamis (6/9/2018).
Saat operasi, dari warung milik Mimin diamankan 6 botol minuman beralkohol jenis bir putih merk Anker, 3 botol Arak Cap Orang Tua dan 2 botol bir hitam merk Guinnes.
“Sedangkan saat sidang bertindak sebagai hakim tunggal Arru Djami SH dan panitera Dese Jamhur, SH. Untuk penuntut, Kanit Reskrim Polsek Ujungjaya Aiptu M. Hamim Basuni dan saksi Bripka Somana dan Briptu Abdulatip. Sementara putusan ialah denda,” pungkasnya.
Abas