SUMEDANG,- Aparat Kepolisian Sektor Pamulihan melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD), Jumat (31/8/2018) pukul 16.00 wib di wilayah Hukum Polsek Pamulihan, Kab. Sumedang.
Operasi KKYD ini sasarannya keberadaan minuman keras dan premanisme.
Kapolsek Pamulihan Iptu Agus Permana memimpin langsung operasi. Dia didampingi Kanit Sabhara Aiptu Wibawa, Kanit Reskrim Aiptu Dede Kosasih, Kanit Intelkam Aipda Lili Suryadi, Kanit Provos Bripka Samsir serta melibatkan personil Polsek Pamulihan sebanyak 6 orang.
“Kami menyisir warung pojok yang dikontrak oleh D dan dijaga R di Dusun Cipareuag RT01/05, Desa Haurngombong. Di lokasi, kami mengamankan 6 botol bir Anker ukuran besar,” kata Iptu Agus Permana.
Kemudian, tambahnya, polisi mendatangi warung milik JH alias Abang di dusun Ciayunan, RT 01/01, Desa Ciptasari. Di warung ini, polisi mengamankan barang bukti 3 botol kecil arak cap Orang Tua, 2 botol besar Anggur Merah cap Orang Tua dan 2 botol bir merk Proost.
“Kami juga memeriksa warung milik YW alias Ablahu di Dusun Lebakjati, RT 01/02, Desa Ciptasari dan mengamankan 26 bungkus plastik minuman jenis tuak,” tambahnya.
Dikatakan, tujuan dilaksanakan operasi ini untuk menekan terjadinya kriminalitas di wilayah Pamulihan, sehingga tercipta stabilitas kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami sering melaksanakan kegiatan tersebut agar memberikan efek jera kepada para pedagang minuman keras. Kami juga telah memberikan himbauan agar para pedagang tidak menjual lagi miras di wilayah hukum Polsek Pamulihan,” pungkasnya.
Abas