SUMEDANG,– Aparat Polsek Jatinangor, Polres Sumedang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran penjual miras di wilayah hukum Polsek Jatinangor, Kamis 03 Oktober 2019, pukul 12.00 WIB.
Kegiatan dipimpin Pawas Polsek Jatinangor IPDA Ucu Abdurahman (Panit I Intel) beserta personil gabungan piket Polsek Jatinangor.
Operasi tersebut menyisir toko jamu milik Nanien (39) warga Dusun Margamulya, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Sumedang. Di took tersebut, tidak ditemukan keberadaan miras.
“Kemudian kami menyisir sebuah warung di Jl. Raya Bandung-Garut, Dusun Cipacing, Desa Cipacing milik Jekson Silalahi (31) warga Kp. Bunisari Kulon, Ngamprah, Bandung Barat. Di warung ini, kami menyita 31 bungkus plastik kecil minuman tuak,” terang Kapolsek Jatinangor Kompol Denny Ginanjar.
Aparat Polsek Jatinangor juga merazia toko jamu di jalan Raya Bandung – Garut milik Desmeria Sagala (35) warga Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kab. Sumedang. Di warung ini, polisi tak menemukan adanya minuman keras,
“Terakhir, kami menyisir took jamu di jalan Raya Bandung-Garut, Dusun Cikondang, Desa Cipacing, Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang milik Rohenson (38) dengan hasil yang didapat 11 kantong plastic miras jenis tuak. Pelaksanaan KRYD dengan sasaran penjual miras ini dalam rangka upaya cipta kondisi untuk menciptakan situasi yang kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tutur Denny.
“Untuk sementara, barang bukti hasil KRYD tersebut disimpan dan diamankan di unit Reskrim Polsek Jatinangor, sebelum diserahkan ke Polres Sumedang,” pungkasnya. (Abas)