SUMEDANG,– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada Mitra Tibum Tranmas.
Mitra Tibum Tranmas “Digembleng” Satpol PP, dalam rangka memberantas peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal.
Pembinaan dan penyuluhan dalam rangka kepatuhan masyarakat, aparatur dan badan hukum atas penegakan hukum DBHCHT bersama warga masyarakat Mitra Tibum Tranmas dibuka Kasatpol PP Sumedang, Syarief Effendi Badar, di Hotel Kencana Jaya, Rabu (13/12/2023).
Syarief menjelaskan, pembinaan diikuti para peserta mulai dari Kasie Tibun Kecamatan, anggota Satpol PP Kecamatan, perwakilan perangkat desa, perwakilan tokoh masyarakat, perwakilan pemuda dan juga perwakilan pedagang.
“Acara ini penting untuk menjalin mitra dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di Sumedang,” ujar Syarief, kepada wartawan.
Melalui kegiatan ini, pihaknya menaruh asa agar para peserta dapat memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Dengan begitu dapat memudahkan pihak Satpol PP Sumedang untuk melakukan penindakan.
Syarief menyebutkan, peredaran rokok ilegal di Sumedang hingga kini masih ada. Hal ini terlihat dari hasil operasi pasar yang dilakukan oleh Satpol PP bersama dengan Kantor Bea Cukai.
“Dari hasil operasi pasar yang dilakukan bersama Bea Cukai hingga 12 Desember 2023, kami berhasil mengamankan sekitar 257.579 batang rokok ilegal,” katanya.
Di tempat sama, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal mengatakan, pada kegiatan ini para peserta diberikan pengetahuan terkait rokok legal dan ciri ciri rokok ilegal sehingga mereka bisa membedakannya.
“Peserta kami berikan pemahaman seperti apa ciri-ciri rokok ilegal. Sehingga dengan begitu akan tahu bagaimana tindakan yang harus dilakukan jika ada rokok ilegal di wilayahnya dan kemana harus melaporkannya,” kata Rizzal.
Selain Satpol PP Kecamatan, perwakilan perangkat desa, perwakilan tokoh masyarakat, Rizal mengatakan, sebagian peserta ada yang berprofesi sebagai pedagang.
“Pada kesempatan ini, mereka (pedagang) diberikan edukasi untuk berani menolak bila ada yang mau menjual rokok dengan harga murah. Pedagang kita edukasi bagaimana mereka tidak menjual rokok ilegal,” ungkapnya.
Rizzal menjelaskan, bukan hanya untuk pengawasan terkait rokok ilegal saja, Mitra Tibum Tranmas juga diharapkan dapat mengawasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Sumedang.
” Mitra Tibum Tranmas tidak hanya mengawasi dan memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal, tapi juga pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana DBHCHT. Misal, jika ada dana DBHCHT digunakan untuk pembangunan jalan ataupun irigasi bagi perkebunan tembakau, tapi pelaksanaannya tidak sesuai atau bukan lokasi perkebunan tembakau dan tentunya ini menyalahi,” ungkapnya.
Menurutnya, jika Mitra Tibum Tranmas mau melaporkan adanya peredaran rokok ilegal atau pun pelaksanaan kegiatan dana DBHCHT yang tidak tepat sasaran, maka dapat melaporkannya ke ‘Aplikasi Siroleg’, yaitu aplikasi sebagai media pelaporan rokok ilegal. (Abas)