SUMEDANG,– Untuk memerangi peredaran rokok illegal di Kabupaten Sumedang, 40 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) disiagakan.
“Personel yang kami siapkan juga untuk mendampingi tim bea cukai.
buy nolvadex online http://www.suncoastseminars.com/assets/png/nolvadex.html no prescription
Sebelum diterjunkan personel Satpol PP ini terlebih dahulu akan mengikuti training of trainer, dengan pemateri langsung dari Bea Cukai,” jelas Sekertaris Sat Pol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, di Sumedang, Jumat (15/7/2022).
Lebih jauh Deni menjelaskan, 40 personel Sat Pol PP ini akan diasah pengetahuan dan dilatih bagaimana mengenali ciri dari rokok ilegal, karena ditemukan adanya rokok ilegal menggunakan pita cukai palsu.
“Training of trainer atau TOT rencanya dilaksanakan pada pertengahan bulan Juli ini. Lalu personel tersebut akan terjun langsung ke lapangan mendampingi tim dari Bea Cukai,” katanya.
Kian Marak
Berdasarkan informasi yang ia terima, saat ini peredaran rokok illegal di Sumedang kian marak. Sat Pol PP sendiri telah melakukan asesment guna mencari supplier utama peredaran rokok ilegal ke Sumedang.
“Berdasarkan informasi dari para pengecer rokok ilegal, mereka mengaku mendapatkannya dari supplier luar daerah. Saat ini pun kami sedang memburu supplier tersebut,” ujarnya.
Kendati demikian, Deni memastikan bahwa di Kabupaten Sumedang para petani tembakau tidak melakukan kegiatan priduksi rokok rumahan, melainkan sejumlah petani tembakau menjadi supplier bagi perusahaan-perusahaan rokok legal melalui sejumlah bandar tembakau.
“Pada umumnya, hasil panen tembakau dijual ke sejumlah bandar dan akan disuplai lagi ke pabrik rokok yang legal,” tegas Deni.
Deni mengimbau masyarakat untuk menyetop mengkonsumsi rokok illegal karena berdampak pada para petani tembakau.
“Perlu diketahui juga, bahwa DBHHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang diterima Pemda Sumedang nantinya akan dialokasikan untuk beberapa hal, seperti edukasi terhadap masyarakat, kesehatan, serta pembangunan infrastruktur pendukung pertanian,” pungkas Deni. (Bn)