SUMEDANG,– Guna memerangi rokok illegal, diperlukan kolaborasi antara stakeholder terkait.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang, Ilmawan Muhammad, di Sumedang, Senin (22/5/2023).
Menurutnya, pihak terkait harus menjalin kerja sama untuk memperkuat suatu program atau kebijakan tertentu.
“Stakeholder atau pihak-pihak yang terlibat dapat berupa individu, organisasi, lembaga pemerintah, masyarakat, dan lain sebagainya mesti bekerja sama dalam upaya memerangi rokok illegal,” ujarnya.
Ilmawan menegaskan, semua pihak bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dan saling menguntungkan. Walau memiliki peran dan tanggung jawab berbeda dalam mencapai tujuan tersebut, namun tetap berkerja secara terkoordinasi.
“Kolaborasi stakeholder menjadi penting untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam mengambil keputusan dan memberikan kontribusi secara efektif dalam mencapai tujuan sama,” katanya.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kolaborasi stakeholder dalam menggempur peredaran rokok ilegal tersebut, masih kata Ilmawan, di antaranya pemerintah daerah (pemda) yang memiliki peran penting dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
“Lalu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal, dan meningkatkan penerapan sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan tersebut,” ucapnya.
Selanjutnya, sambung Ilmawan, pihak Kepolisian dan Bea Cukai, memiliki peran sentral dalam penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
“Kepolisian juga dapat melakukan operasi gabungan dengan Bea Cukai untuk menindak pelaku kejahatan peredaran rokok ilegal dan memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Selain itu, tambahnya, masyarakat juga membantu memberikan informasi dan melaporkan keberadaan rokok ilegal kepada pihak berwenang, serta meningkatkan kesadaran tentang bahaya rokok ilegal.
“Sedangkan pabrikan rokok legal sejatinya memberikan dukungan dalam bentuk informasi maupun teknologi untuk membantu pihak berwenang membedakan antara rokok legal dan ilegal,” tandasnya. (Abas)