CIREBON,– AS alias Unuy, warga Kec. Sumber Cirebon tak berkutik saat petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon meringkusnya di pinggir jalan kawasan Desa Matangaji, Kec. Sumber, Kab. Cirebon, Jawa Barat, Rabu 28 Agustus 2019, lalu.
Unuy ditangkan lantaran tertangkap tangan menyimpan, menguasai, memiliki, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli serta menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap Unuy, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening di dalam bungkus rokok,” terang Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto dalam siaran pers yang diterima Senin (16/9/2019).
Berdasarkan pengakuan Unuy, paket barang haram tersebut didapat dengan cara membeli dari tersangka FNS warga Kec. Cipicung Kab. Kuningan.
“Kemudian tim sat narkoba melakukan pengembangan dan menangkap terduga FNS selaku kurir sabu sabu. Dia ditangkap di Kab. Kuningan. Selanjutnya terduga berikut barang bukti di awa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Suhermanto.
Ditandaskan, AS alias Unuy dan FNS dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. []