KABUPATEN BANDUNG,– Gara-gara Peraturan Bupati (Perbup) nomor 6 tahun 2020, Transaksi Non Tunai (TNT) kepala SDN Nagreg dan Kepala SDN Cikancung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat kesulitan bayar utang kepada pihak ketiga dengan tunai. Tak pelak, Perbup Nomor 6 tahun 2020 ini dianggap ribet.
Salah satu nara sumber di Kecamatan Nagreg, Senin (12/3/2020) mengatakan, akibat harus TNT, kepala SDN Nagreg belum mengambil bantuan BOS hingga ogah bayar utang kepihak ketiga.
Sedangkan di kecamatan lain hal serupa terjadi, yakni diduga jadi korban Perbup nomor 6 tahun 2020. Di mana oknum Kepala SDN Kecamatan Majalaya, Paseh, Kertasari, Pacet, Ciparay, Solokanjeruk dan Arjasari kesulitan bayar utang ke pihak ketiga.
Kepala SDN mengatakan, DN sudah tidak butuh kepala SDN, SMPN dan guru honor, buktinya Perbup ini ribet.
“Akibatnya, saya tidak bisa bayar utang ke pihak ketiga secara tunai bekas operasional bulan Januari dan Februari 2020,” ujarnya seraya mengatakan, masa membeli sapu, kopi, transportasi siswa yang hendak lomba naik angkot harus TNT?
Ironisnya tandas sumber, hasil mapping Badan Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Kabupaten Bandung yang dikepalai H. Diar Irwana dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DR. H. Juhana, M.M.Pd diduga asal bapak senang (ABS), tak disampaikan pada DN. (Asy)