RIAU,- Peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu sepertinya tidak pernah surutnya, hal ini terbukti dalam dua hari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri hulu berhasil mengamankan tiga orang pelaku dengan tempat dan waktu yang berbeda.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis (3 /11/2022) membenarkan penangkapan ketiga orang tersangka, diantara ketiga tersangka terdapat seorang wanita, mereka adalah HJ alias Joni (38) warga Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko) Kecamatan Rengat, NF alias Nora (33) warga Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko) Kecamatan Rengat serta AM alias Alif (41) warga Bayas Jaya Kecamatan Kempas Jaya Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Disebutkan Misran kronologis pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Kamis 27 Oktober 2022 Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Agi Vidata Kataren S.Sos langsung berkoodinasi dan Kasat memerintahkan tim opsnal Satres Narkoba untuk turun kelapangan guna menyelidiki peredaran narkoba di sebuah Salon di Jalan M. Boya Kelurahan Pasar Kota, sekitar pukul 19.
buy dapoxetine online https://ukmssb.org/wp-content/themes/twentyfifteen/inc/php/dapoxetine.html no prescription
30 WIB tim berhasil masuk ketempat salon yang di curigai, kemudian tim Opsnal mengamankan seorang pria dan wanita AM alias Alif dan NF alias Nova dengan gerak gerik yang mencurigakan, saat di geledah masing masing tersangka berhasil di sita barang bukti berupa dua paket sabu sabu di kantong celana AM dan tas milik NF, tim juga menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Vino BM 2052 VY dan handphone milik kedua tersangka tas dan celana serta uang tunai sebesar Rp 600 ribu, diduga hasil penjualan sabu sabu.
Kemudian malam itu juga kedua tersangka di gelandang ke Mapolres Inhu.
Diterangkan Misran lagi Kemudian pada hari Sabtu 29 Oktober 2022, sekitar jam 10.30 WIB Satres narkoba mendapat informasi lagi, terkait aktivitas peredaran narkoba di jalan Narasinga Kelurahan Kampung Dagang, setelah berkoodinasi tim menuju di sebuah rumah yang di curigai, di gang Fatimah jalan Narasinga, kemudian tim menyergap rumah yang didalam nya terlihat empat orang laki -laki yang di curigai sebagai pengedar dan pengguna narkoba, mengetahui kedatangan Polisi mereka melarikan diri, setelah kejar mengejar kemudian tim berhasil mengamankan seorang terduga yakni HJ alias Joni, sedangkan ketiga orang tersebut berhasil kabur, kemudian tim mengeledah rumah HJ tim mendapatkan 11 paket sabu-sabu dan 22 buah pil ekstasi, tim juga menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat BM 4047 BD, timbang elektrik, tas warna hitam, serta handphone serta uang tunai sebesar Rp 13 juta yang di duga dari hasil penjualan narkoba, saat ini HJ telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu guna mempertanggung jawaban perbuatan nya di depan hukum tukas Misran. YAN