TANAH BUMBU, – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Bumbu (Satpol PP Tanbu) membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Pusat Niaga Bersujud sampai Jembatan Batulicin pada Senin, 11 Juli 2022.
Menurut Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang, sebelum melakukan pembongkaran, petugas Satpol PP memberi peringatan terlebih dahulu kepada PKL yang berjualan menempati trotoar atau menggunakan badan jalan untuk tempat usaha.
“Petugas sudah memberi peringatan kepada para PKL yang berjualan menempati trotoar. Peringatan tersebut diberikan pada Jum’at, 8 Juli 2022 kemarin,” sebut Anwar Salujang.
Selain memberikan peringatan, sambung Anwar, petugas juga memberikan salusi agar pedagang menempati tempat-tempat kosong lapak pasar buah di Pasar Sabtu, Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat.
“Pada saat itu, para pedagang sudah berjanji akan membongkar sendiri lapak mereka paling lambat 2 (dua) hari setelah diperingatkan,” kata Anwar.
Tetapi kesepakatan tersebut tidak ditepati sehingga petugas Satpol PP membongkar sendiri lapak jualan mereka.
“Hari ini, Senin, 11 Juli 2022 petugas membongkar sendiri tempat jualan PKL yang melanggar aturan, dan PKL tersebut diarahkan berjualan di Pasar Sabtu,” ujarnya. (Ag)