SUMEDANG,– Anggota DPRD Sumedang dari Partai Golkar Asep Kurnia, Dudi Supardi Fraksi PAN, dan Asep Sumaryana memanggil tim Gugus Tugas Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ) untuk melaksanakan pertemuan di Aula Gerkopin Desa Sayang Kecamatan Jatinangor, Sabtu (19/11/2022).
Hal itu juga sebagai upaya menyamakan persepsi dan lebih menguatkan lagi peran tim gugus tugas KPJ.
Tim Gugus Tugas KPJ, Ismet Suparmat mengatakan, pertemuan ini merupakan ajang silaturahmi wakil rakyat dengan tim gugus tugas KPJ membahas Perda KPJ, mulai tahapan realisasinya, dan kiprah KPJ yang dirasa masih terbelenggu dengan aturan pemerintah. Dalam hal ini, KPJ seakan dibelenggu dengan Perda tersebut dan keberadaannya kurang dirasakan masyarakat.
“Kami sampaikan apa adanya dan bekerja disesuaikan dengan legalitas yang dibuat (Perbup). Namun, dari Perbupnya kurang jelas, apa yang akan diperoleh selama setahun atau 10 tahun kedepannya, kami hanya melaksanakan tugas apa-apa yang di canangkan oleh Bappeda anggaran juga masih nempel ke Bappeda,” kata Ismet.
Oleh karena itu, lanjut Ismet, pihaknya mohon kepada DPRD, apakah ada perubahan Perda itu, karena kami seakan terbatas kerjanya. Di perda tersebut dijelaskan 4 tugas dan 1 fungsi KPJ. Namun, pelaksanaannya kurang maksimal.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Dr. Dudi Supardi mengatakan awal dibentuk Tim Gugus Tugas KPJ ini memiliki semangat dan tujuan yang bagus untuk melakukan perubahan Jatinangor dan daerah penyangganya ke depanya. Namun, dalam Perbup tersebut ada empat tugas dan satu fungsi untuk tim gugus tugas tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Ternyata mereka malah terbelenggu dengan keberadaannya sendiri yang sekarang dibawah kordinasi pemerintahan daerah itu yang menurut saya kurang Pas,” ujarnya.
Dudi menambahkan, seharusnya mereka punya kewenangan penuh bagaimana tim KPJ ini memiliki kewenangan penuh atas nama keinginan masyarakat. Contohnya dengan hadirnya Wisata Jans Park bisa dipergunakan oleh mereka guna memajukan masyarakat Jatinangor supaya para pelaku UMKM asli warga Jatinangor bisa berjualan di sana yang dapat membuat perekonomian masyarakat semakin tumbuh.
“Pada kenyataanya kan jangankan dilibatkan KPJ ini, tahu juga mereka tidak. Jans Park ini mau seperti apa, Apa peran dan fungsi KPJ dalam hal pemberdayaan masyarakat ke Jans Park ini, kan tidak jelas karena tidak memiliki kewenangan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sumedang dari Fraksi Golkar Asep Kurnia mengatakan, pihaknya sudah merekam semua apa yang disampaikan Tim KPJ dalam penyusunan perda tersebut. Yang mana Empat tugas dan satu fungsi yang di amanatkan dalam Perbup KPJ itu berat, dan secepatnya aspirasi ini akan kita bahas di komisi 1.
“Karena KPJ ini sudah 8 bulan dibentuk, namun belum terlihat aksi nyata keberadaan KPJ untuk melaksanakan perubahan di Jatinangor dan daerah penyangga. Jika, KPJ gagal maka masyarakat sudah kurang percaya lagi,” jelasnya.
Akur berharap, KPJ ini harus ditambah darah dan di suport lagi, jangan sampai DPRD sudah bersikeras mengusahakan Perda KPJ, namun gaungnya kurang dirasakan masyarakat. Karena jika sampai tahun 2023 itu sudah masuk dalam tahun politik maka itu akan berbeda lagi tanggapannya. (Abas)