BANDUNG,- Sebuah terobosan efektik Polri guna mempermudah memberikan pelayanan kepada masayarakat, sekaligus bertepatan dengan Hut Bhayangkara ke73, Samsat Bandung Tengah luncurkan Program Samsat Nongki Car Free Night.
Pamin lll Sie STNK Ditlantas Polda Jabar Ipda Budi Setiawan, SH, megatakan Kegiatan tersebut berdasarkan UU No 22 Th 2002 ttg Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No 2 Th 2009 ttg Lalu Lintas & Angkutan Jalan, Peraturan Kapolri No 5 Th 2012 ttg Regident Ranmor, STR Kapolda Jabar No ST/1019/VI/HUK.6.3/2019 ttg Rencananya Peringatan HUT Bhayangkara ke 73 Th 2019, Nota Dinas Kasi STNK, No B/ND- /Yan.1.2/2019/Sie STNK tentang Permohonan Pers Samsat Nongki.
“Kegiatan ini bertujuan untuk membantu memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam membayar pajak di malam hari” tutur Ipda Budi kepada Wartawan di ruang kerjanya Senin( 1/07/2019).
Dikatakan Budi, Program Samsat nongki ini sudah dilaksanakannnya selama dua pekan kemaren setiap malam minggu dimulai pukul 18:00 Wib.sampai dengan pukul 21:00.bertempat di lapangan Gasibu dan di jalan Asia Afrika Kota Bandung.
“Dengan peluncuran Program ini Alhamdulillah disambut antusias warga Bandung khusunya, mengingat mereka merasa sangat terbantu dengan program ini, pada kegiatan perdana kami sudah melayani kendaraan roda dua ada 25 unit, dan roda empat satu unit jumlah 26 unit kata dia
Menurutnya melalui inovasi ini ia berharap masyarakat ikut membantu mensosialisasikannya, mewakili samsat bandung Tengah, dirinya akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam hal pelayanan pengurusan pembayaran pajak kendaraan.
Sebagai imbauan. Budi menambahkan, bagi warga Bandung khusunya yang hendak membayar pajak tahunan di malam hari, dipersilahkan datang ke Gasibu dan jalan Asia Aprika Kota Bandung Sabtu sore.
Adapun persyaratan Kelengkapan Berkas Pemohon Pengesahan Ulang 1 Tahun, KTP asli atau Kartu Keluarga Asli, Jika Kepemilikan Pemerintah atau BUMN, harus melengkapi Surat Pernyataan di atas Kop Surat, Surat Kuasa di atas Kop surat.
Jika Kepemilikan Atas nama Perusahaan atau Badan Hukum, harus di sertai lampiran seperti Surat Keterangan diatas Kop Surat Perusahaan tersebut, Surat Kuasa diatas kop surat teresebut Fotocopy SIUP,Fotocopy Tanda Daftar Persero (TDP), Fotocopi Surat Keterangan Domicili, Fotocopy NPWP, STNK dengan Validasi tahun terakhir, dan Bukti Pelunasan PKB & SWDKLLJ (SKPD telah di validasi) Tahun Terakhir.
“Saya juga berharap kepada semua intansi terkait ikut mendukung dan mensukseskan program ini, dan kami akan melanjutkan kegiatan ini pada Sabtu malam minggu di Jalan Asia Afrika Kota Bandung” katanya.
Yadi. S