BANDUNG, — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Bandung melakukan Pernyataan Sikap Terkait Meninggalnya pejuang HAM dan lingkungan, sekaligus advokat, Golfrid Siregar.
Berikut Pernyataan Sikap dari DPC Peradi Bandung yang ditandatangi ketua DPC Peradi Bandung Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., dan sekretaris Asri Vidya Dewi, S.Si., S.H., pada tanggal 8 Oktober 2019 di Bandung.
Jika benar Indonesia adalah Negara hukum maka, keadilan, yang menjadi nyawa utama dalam hukum, wajib ditegakkan setinggi-tingginya, dan didistribusikan seluas-luasnya, tanpa pandang bulu.
Kita semua memahami bahwa orkestra menuntut penegakan keadilan masih terus menguat. Jika disimpulkan, bunyi merdu orkestra dari bawah itu menuntut agar Negara memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (giving each man his due).
Tuntutan menegakkan keadilan dan hukum juga akan kami bunyikan terkait kabar kematian pejuang HAM dan lingkungan, sekaligus advokat, Golfrid Siregar. Laman walhi.or.id menjelaskan bahwa, Minggu, 6 Oktober 2019, sekitar pukul 15.20 WIB, Golfrid Siregar, aktivis Walhi Sumatra Utara meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pratama Adam Malik setelah dirawat sejak Kamis, 03 Oktober 2019. Golfrid sudah menghilang sejak hari Rabu jam 17.00 WIB. Sejak itu dia tak kembali hingga ditemukan tergeletak di fly over Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Kecamatan Padang Bulan, Medan pada Kamis, 3 Oktober 2019 jam 01.00 WIB. Golfrid ditemukan oleh pengais becak yang sedang melintas, lalu korban dibawa ke RS Mitra Sejati kemudian dirujuk ke RSUP Adam Malik.
Golfrid Siregar mengalami luka berat, tengkorak kepalanya hancur sehingga mengharuskannya menjalani operasi hari Jumat, 4 Oktober 2019. Setelah mendapatkan penanganan selama tiga hari, Golfrid berpulang ke Sang Pencipta.
Roy Lumbangaol, Walhi Sumatra Utara, menemukan banyak kejanggalan dari peristiwa yang menimpa almarhum Golfrid. Kepala korban mengalami luka serius seperti dipukul keras dengan senjata tumpul. Selain bagian kepala, bagian tubuhnya tidak mengalami luka yang berarti layaknya orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Sedangkan barang-barang korban seperti tas, laptop, dompet dan cincin ikut raib. Sementara sepeda motornya hanya mengalami kerusakan kecil saja.
Konsep tentang manusia yang di dalamnya melekat pula hak asasi sudah lebih lama eksis sebelum kehadiran konsep tentang Negara sehingga, sangat tidak masuk akal bila Negara tidak menjamin hak (hukum dan keadilan) bagi warga negaranya. Kematian seorang pejuang HAM dan advokat tentu sangat menyakitkan bagi keadilan dan peradaban maka, atas nama keadilan berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa, kami menyatakan:
1. Usut tuntas kejadian terbunuhnya Golfrid Siregar
2. Pihak Polrestabes Medan kami imbau agar transparan dan serius dalam mengungkap penyebab kematian Golfrid Siregar.
3. Pihak Polda Sumatra Utara agar memantau dan mengasistensi pengungkapan penyebab kematian Golfrid Siregar.
4. Transparansi dan akuntabilitas pengungkapan kematian Golfrid Siregar sangat penting bagi korban, keluarga korban, dan untuk memberikan rasa aman bagi para aktivis HAM beserta masyarakat, terutama di Medan, dan di seluruh wilayah Negara Indonesia.
5. Tegakkan keadilan dan hukum untuk seluruh warga Negara tanpa pandang bulu.
Kami, mengucapkan dukacita yang mendalam atas kematian rekan Golfrid Siregar. Semoga almarhum diterima di sisi Tuhan, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketegaran dan kekuatan untuk terus berjuang mengungkap kebenaran. Terus berjuang untuk keadilan kepada seluruh aktivis HAM dan lingkungan.
Demikian pernyataan sikap dari kami agar ditenggapi secara serius dan agar dijalankan dengan rendah hati demi tegaknya keadilan. Terima kasih. ***