SUMEDANG,– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman menyebutkan bahwa masih terdapat beberapa permasalahan sosial yang menghambat penyelesaian pembangunan Tol Cisumdawu.
Hal itu ia sampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda di Ruang Tengah Gedung Negara, Jum’at (22/7).
Herman mengatakan, permasalahan pertama ialah tuntutan warga di tiga desa di Kecamatan Sumedang Utara, yakni Desa Sirnamulya, Mulyasari dan Girimukti atas kepastian penanganan aset mereka yang terdampak tol.
“Mereka menuntut kepastian. Kami sudah menindaklanjutinya dan melakukan edukasi agar tidak melakukan aksi yang berlebihan dalam menuntut penyelesaian,” ujarnya.
Permasalahan lainnya adalah adanya Tanah Kas Desa (TKD) dan Tanah Wakaf yang penilaiannya dilakukan pada Tahun 2014 dan 2015, namun nilainya tidak relevan dengan bidang pengganti saat ini.
“Untuk persoalan TKD dan Wakaf yang nilainya tidak relevan, akan dilaksanakan review penilaian untuk bidang-bidang tersebut,” ucap Herman.
Persoalan sosial lain yang muncul, katanya, yakni adanya makam yang terindikasi belum dibayar, tetapi secara fisik sudah tidak ada di lapangan.
“Terkait dengan hal ini, kami juga telah menyampaikan ke pihak desa untuk memberikan edukasi ke masyarakat agar melakukan gugatan ke pengadilan,” tuturnya.
Sementara itu, masih ada makam yang tidak terdata berlokasi di Desa Mekarsari dan Desa Cibeusi sehingga perlu ada rechecking ke lapangan.
“Untuk makam yang terindikasi belum terdata oleh Satgas B pada saat inventarisasi dan identifikasi, kami rekomendasikan BPN beserta APH melaksanakan verifikasi. Pihak desa memastikan data tersebut benar serta tidak ada lagi makam yang tertinggal,” terangnya.
Sekda juga menyebutkan tentang adanya beberapa pemilik lahan di beberapa desa yang tidak memperbolehkan pengerjaan kontruksi di Seksi IV karena mereka khawatir tidak dibayar.
“Terkait dengan hal ini, kami berusaha mengedukasi para pemilik lahan agar bersedia dilaksanakan kontruksi terlebih dahulu,” ucap sekda.
Dalam rakor tersebut, H. Dony Ahmad Munir beserta unsur Forkopimda d menyatakan siap mendukung dan membantu akselerasi penyelesaian semua permasalahan sosial tersebut.
“Untuk mengakselerasi penyelesaian permasalahan sosial di lapangan, Forkopimda siap menggerakkan dan mengoptimalkan kinerja aparatur lapangannya masing-masijg baik di tingkat kecamatan dan desa,” ujarnya.
Menurut bupati, terhadap penyelesaian TKD, tanah wakaf, dan permasalahan sosial lainnya agar diselesaikan secara cermat, tegas dan tuntas berdasarkan pertimbangan yang akuntabel.
“Penyelesaian permohonan pembayaran tegakan yang fisiknya tidak ada maupun tegakan yang fisiknya ada agar diselesaikan secara cermat, tegas dan tuntas berdasarkan pertimbangan yang akuntabel,” tuturnya.
Adapun bidang tanah yang sudah keluar penetapan konsinyasinya dan fisiknya tidak ditempati, dapat dimulai pembangunan konstruksi setelah pemberitahuan pemutusan hubungan hak dari BPN.
“Terhadap permohonan pembayaran bidang tanah yang terdampak, terisolir, dan tanah sisa akan dimulai proses penyelesaiaaanya setelah tanah dalam ROW jalan tol selesai dibebaskan, sesuai dengan kriteria yang ditentukan berdasarkan tim kajian yang ditetapkan,” ujarnya.
Apabila muncul kembali permasalahan di kemudian hari setelah pembangunan Tol selesai, lanjut Bupati, pemerintah melalui kementerian terkait akan turun tangan untuk membantu.
“Tim kementerian Marves dan Kementerian PUPR serta Kementerian teknis lainnya siap memberikan bantuan dan fasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan yang terjadi nanti setelah pembangunan jalan Tol Cisumdawu selesai,” pungkasnya. (bn/hm)