Bandung, – Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di gelar oleh Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini. Personel yang dilibatkan dalam pengawalan dan pengamanan dari Detasemen Gegana Satuan Brimob Kepolisian Daerah Jawa Barat.Rabu (14/04/2021).
Personel yang dilibatkan berjumlah 4 (empat) personil dipimpin oleh Bripka Ngatiman. Tugas yang dilaksanakan diantaranya; mengawal penjemputan tahanan terdakwa Tindak Pidana Korupsi atas nama Dadang Suganda dari lapas Sukamiskin menuju Pengadilan Negeri Bandung kemudian mengamankan jalannya rangkaian persidangan.
Dimasa Pandemi seperti ini sidang tetap harus di laksanakan dengan menjalankan Protokol Kesehatan, Apapun keadaanya Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Jabar harus siap menghadapi tugas seperti pengawalan, pengamanan dan pengawalan Tipikor.
Pengawalan merupakan salah satu tugas dan fungsi kepolisian khususnya Detasemen Gegana yang salah satu tugasnya adalah melaksanakan pengamanan dan pengawalan VIP, ini dimaksudkan untuk mendukung perlindungan terhadap VIP (Very Important Person) agar tidak terjadi hal – hal tidak diinginkan.
Bripka Ngatiman menjelaskan “Selama sidang berlangsung, keamanan dan keselamatan terdakwa tindak pidana korupsi menjadi tanggung jawab kami personel Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jabar.”jelas Bripka Ngatiman
Menindaklanjuti perintah dari Komandan Satuan Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Yuri Karsono, S.I.K., bahwa, “Semua anggota Satuan Brimob Polda Jabar harus menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada, khususnya dalam berdinas, dengan menerapkan Protokol kesehatan ini, dapat berpengaruh bagi diri pribadi dan orang disekitar”.
Komandan Satuan Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Yuri Karsono, mengatakan, “Kegiatan ini merupakan salah satu kepedulian Kepolisian Repubblik Indonesia (Polri) serta bentuk Bakti Brimob Polda Jabar terhadap masyarakat Kota Bandung khususnya warga Jawa Barat”.
“Ini merupakan bentuk Bhakti Brimob Polda Jabar dalam hal ini di wilayah Kota Bandung, dengan menerapkan Prokes pada pengawalan Tipikor salah satunya adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid–19″, kata Kombes Pol. Yuri Karsono.
Beliau juga berpesan, “Jangan anggap remeh tentang virus corona ini, karena wabah virus ini sudah menjadi pandemi, kita harus waspada dan kita harus melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Barat karena kita merupakan anggota Polri yang mempunyai kewajiban melindungi masyarakat dari segala macam hal yang mengganggu keamanan”, Tegasnya.