SUMEDANG,– Kabar gembira datang untuk petani tembakau di Sumedang, Jawa Barat. Pasalnya, petani tembakau akan menerima bantuan langsung tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumedang, Dikdik Sadikin mengatakan, dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui dinsos akan menyalurkan BLT hasil cukai tembakau kepada 1.875 petani dan para pekerja di pabrik pengolahan tembakau yang ada di Sumedang.
“Untuk pembagian BLT dari dana bagi hasil tembakau, kami masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) untuk mekanismenya dan Keputusan Bupati (Kepbup) Sumedang untuk data penerima. Saat ini Perbup dan Kepbup masih digodok di bagian Hukum Setda Kabupaten Sumedang,” ungkap Dikdik, di Sumedang, Rabu (20/7/2022).
Dikdik menyebutkan, calon penerima BLT ini tersebar di 21 kecamatan di Sumedang.
“Para petani tembakau dan pegawai sebagai calon penerima ini belum mendapatkan bantuan lainnya dari pemerintah, namum masuk data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, red). Selain itu, 1.875 calon penerima BLT sebelumnya telah melalui proses pencocokan data atau disepadankan dengan data masyarakat yang telah menerima bantuan lainnya. Dengan demikian tidak terjadi dobel bantuan,” ungkap Dikdin.
Disinggung besaran BLT DBHCHT, Dikdik menyebutkan, para penerima akan mendapat Rp. 300 ribu per bulan.
“BLT diberikan selama 6 bulan kepada petani atau pekerja di pabrik pengolahan tembakau di Kabupaten Sumedang. Sementara untuk mekanisme penyalurannya, nanti diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang, apakah kerja sama dengan Kantor Pos atau bekerja sama dengan pihak bank,” paparnya.
Sementara untuk waktu penyalurannya, Dikdik mengaku masih menunggu Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati Sumedang. (bn)