BANDUNG, — Anggota Polsek Antapani Polrestabes BandungĀ yang dipimpin oleh Iptu J.s.Tri Totok Mardiono bersama Anggota Mengecek Usaha Cafe ,Rumah makan dan PKL yang masih beroperasi diatas Jam 22.00 Wib Senin (11/04/2022).
Kegiatan Pengecek Salah bentuk Pendisplinan Kepada Para Pelaku Usaha untuk Mematuhi Peraturan Walikota Bandung dimasa PPKM level 2 dalam Percepatan Penanngan Covid 19.
Sebanyak Lima Cafe Dan PKL dikunjungi Oleh Petugas Dari Polsek Kemudian disampaikan Perwal yang Berlaku no 33 thn 2022 salah Satunya yang Mengatur mengenai Jam Opersional Serta Pendisplina Mematuhi Protke Tidak Berkrumun.
Kapolsek Antapani Kompol Asep Muslihat S.SH.Msi Mengatakan Bahwa masih dimasa PPKM level 2 Meskipun ada Kelonggaran Namun Tetap Pendisplinan Harus Tetap dilaksnakan untuk Mengantisipasi Kembalinya Lonjakan Penularan Covid 19.
Salah satu Yg Harus Diperhatikan Mengenai Batasan Jam Opersional Hingga Pukul 22.00;Wib serta Mengantisipasi Banyak Krumunan Yg Kurang Mematuhi Peotkes maka Itu Kehadiran Personil Secara Rutin Mengecek Penrapan Perwal No 33 yg dilaksnakan Oleh Pelaku Usaha.**