BOGOR,– Kecurangan pada Pemilihan Bupati (pilbup) Bogor tahun 2024 terus ditindaklanjuti tim 9 bersama kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02, Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman.
Ketua Tim 9, Andriyana mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti dan fakta akurat kecurangan di Pilkada Kabupaten Bogor kepada kuasa hukum, termasuk keterlibatan penyelenggara pemilu yang lebih condong terhadap paslon nomor urut 01 Rudy Susmanto-Ade Ruhandi.
“Kuasa hukum paslon 02 telah melayangkan gugatan Pilkada Kabupaten Bogor ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 9 Desember 2024. Intinya banyak hal yang kami dapatkan berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil investigasi kami. Jadi biarlah nanti dalam fakta persidangan kuasa hukum menyampaikannya,” ujar Andriyana, di Bogor, Selasa (10/12).
Andriyana kemudian memaparkan beberapa pelanggaran yang terjadi di Pilbup Bogor, mulai dari anggota KPPS yang mencoblos kertas suara untuk pasangan Rudy Susmanto-Jaro Ade, lalu kepala desa (kades) dan sekcam yang terlibat dalam kampanye paslon 01 tersebut.
“Kita yakin, pencoblosan oleh KPPS itu tidak hanya dilakukan di TPS 09 Desa Tugu Selatan, Cisarua saja, tetapi di TPS lainnya di kecamatan berbeda,” kata Andriyana.
Ditempat sama, anggota tim 9 Jonny Sirait menambahkan, fakta yang didapat timnya begitu banyak dan menyimpulkan jika kecurangan di Pilbup Bogor dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
“Sebelum pencoblosan, Pemkab Bogor membagi-bagikan motor dan meubeler ke pemerintah desa. Hal ini tentunya sangat janggal dan mencurigakan, kenapa motor tersebut dibagikan menjelang masa pencoblosan,” ujar Jonny.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Bogor merealisasikan program bantuan “Satu Motor Satu Desa” pada tahun anggaran 2024.
Puluhan miliar rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Pemda Bogor digelontorkan untuk belanja motor berkapasitas 155 CC untuk 416 desa se Kabupaten Bogor.
“Program tersebut merupakan wacana Ketua DPRD Kabupaten Bogor yang saat itu masih dijabat Rudy Susmanto dan untuk direalisasikan di tahun 2025. Program ini dibahas pada bulan Agustus 2024. Dan saat ini, Rudy Susmanto mencalonkan diri sebagai Bupati Bogor. Kemudian wacana itu langsung direalisasikan sekarang, bukan tahun depan. Sehingga dalam hal ini kami menilai realisasi ini ditunggangi kepentingan politik,” ungkapnya.
Selain pelanggaran tersebut, tambahnya, sejumlah masyarakat pada masa kampanye juga mengakui menerima amplop dari paslon 01, namun hal ini juga luput dari tindakan bawaslu.
“Kemudian terjadi pelanggaran kampanye di Ciawi, yaitu soal kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan. Lalu di Kecamatan Bojonggede, juga melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan dan paslon ini diketahui berkampanye melalui pembagian susu gratis di wilayah Bojonggede,” papar Jonny.
Ia mengungkapkan, masih banyak pelanggaran-pelanggaran pada Pilkada Kabupaten Bogor yang tidak diusut Bawaslu maupun KPU Kabupaten Bogor, sehingga pihaknya melakukan gugatan ke MK.
“Kita berharap keadilan dari MK. Pelanggaran ini tidak boleh dibiarkan. Dan kami tidak menyerang pribadi atau ke paslon, namun kita ingin demokrasi di Kabupaten Bogor ini tetap hidup dan bentuk kecurangan ditindak sebagaimana mestinya,” kata dia.
Lantas, Andriyana kembali menambahkan. Menurutnya, Pilkada Kabupaten Bogor yang sejatinya berjalan seusai harapan semua pihak justru malah menjadi ancaman nyata membunuh demokrasi di Bumi Tegar Beriman.
“Kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu, aparat pemerintahan dan semua yang terlibat seusai fakta dan bukti yang kami dapatkan, justru luput dari penindakan. Padahal bukti dan faktanya jelas terjadi pelanggaran, bahkan dihadapan camat, kapolsek dan danramil, pelaku kecurangan mengakui kesalahannya,” beber Andriyana.
Maka atas kejadian ini, katanya, Bawaslu seolah melindungi “maling” dan telah melukai hati masyarakat karena dianggap berpihak kepada ketidakbenaran.
“Kecurangan-kecurangan dalam proses Pilkada Kabupaten Bogor nyaris kesemuanya lolos dari Bawaslu Kabupaten Bogor. Money politics, keterlibatan perangkat pemerintahan seperti kepala desa dan lainnya luput dari fungsi Bawaslu, sehingga untuk apa ada Bawaslu toh malah menjadi benalu bagi demokrasi,” beber dia.
Andriyana berpendapat, fakta dan kondisi tersebut akhirnya mendorong asumsi bahwa pemenang Pilkada Kabupaten Bogor sudah ditentukan. Kemudian dalam prosesnya penyelenggara menjadi penjaga utama memuluskan rencana kemenangan yang kotor tersebut.
“Sebagai ilustrasi, pada pemilu 2024 kemarin, Bawaslu RI menerima sedikitnya 2.264 laporan dugaan pelanggaran pemilu, dan yang menjadi tren dugaan pelanggaran pidana pemilu adalah pelanggaran administrasi. Kemudian hal itu terjadi di Kabupaten Bogor, tetapi Bawaslu Kabupaten Bogor seolah tak berkutik dan justru menjadi penyelamat pelaku pelanggaran,” ungkapnya.
“Jadi, serangkaian kebobrokan pilkada ini harus disudahi dengan tegaknya kebenaran, kemudian dievaluasi agar tidak menjadi warisan bagi generasi penerus. Itu poin pentingnya,” tandas Andriyana. ***