MAYBRAT,– Pj. Bupati Maybrat Bernhard E. Rondonuwu, Danrem 181/PVT Junisar Limbantoruan, Dandim 1809/ Maybrat, Dansatgas Yonif RK 136/ TS dan Kapolres Maybrat melaksanakan rapat dengan Kepala Distrik Aifat Raya dan para Kepala Kampung Aifat Raya, Senin (6/2/2023).
Rapat di ruang Rapat Kantor Bupati Maybrat, Jl. Kumurkek Ayawasi Nomor 1, Kampung Vaitmayaf, Distrik Aifat Timur, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya itu dalam rangka menidaklanjuti penegakan peraturan daerah (perda) tentang minuman keras (miras) di Kabupaten Maybrat untuk penyelesaian gangguan keamanan masyarakat akibat miras.
“Forkopimda mengajak masyarakat Maybrat untuk bersama-sama menciptakan dan menjaga kondisi lingkungan yang kondusif dari gangguan masyarakat akibat miras,” kata Bernhard.
Menurutnya, Pemda Maybrat bersama Forkopimda juga telah sepakat untuk meningkatkan kembali peran pos perbatasan kabupaten yang berada di Sehu dan Athabu.
“Nantinya akan ada bantuan dari pihak TNI/Polri untuk bersama Satpol PP Kabupaten Maybrat melakukan pemantauan terhadap masuknya miras ke Kabupaten Maybrat, sehingga jumlah miras yang masuk dapat ditekan dan tentunya akan memberikan peningkatan pada kondisi keamanan,” tandasnya. (Abas)