JAKARTA,- Pj. Bupati Maybrat, Bernhard E. Rondonuwu menghadiri Rapat Konsolidasi Penjabat Kepala Daerah yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Rabu (23/8/2023).
Pada acara di Kementerian Dalam Negeri itu, Tito menyampaikan mengenai Dasar Pelaksanaan Evaluasi Pj. Kepala Daerah yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dimana pada pasal 201 ayat (9) untuk mengisi kekeosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 dan tahun 2023 akan diangkat penjabat kepala daerah sampai dengan pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Tito menjelaskan, penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat walikota masa jabatannya 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikut dengan orang yang sama atau berbeda.
“Kemudian pada Pasal 174 ayat (7) menyatakan bahwa Dalam hal sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, Presiden menetapkan penjabat gubernur dan menteri menetapkan penjabat bupati/walikota,” ungkap Tito.
Tito juga menjelaskan mengenai tugas dan wewenang seorang Penjabat Kepala Daerah sebagaimana pada UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana pada pasal 65 ayat (1) menjelaskan tugas dari penjabat kepala daerah adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD antara lain;
Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD; Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Kemudian mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
“Sedangkan terkait wewenang, di antaranya adalah mengajukan rancangan perda; menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; menetapkan perkada dan keputusan kepala daerah; mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat; melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” paparnya.
Selanjutnya Tito menyampaikan arahan Presiden mengenai penjabat kepala daerah, yaitu menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah pada saat terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah karena telah berakhir masa jabatannya.
Tito juga menyampaikan beberapa poin penting, yaitu Pj. Kepala Daerah yang diangkat harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Kemudian Mendagri melakukan evaluasi kinerja Pj. Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Walikota berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan, dan laporan pertanggungjawaban yang telah disampaikan oleh Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota.
Poin penting lainnya adalah mengenai netralitas Pj kepala daerah dalam pemilu dan pilkada sentak tahun 2024. Ia kemudian mengingatkan agar para Penjabat Kepala Daerah dapat melakukan penyusunan program pemerintah dengan baik dan benar, ketepatan dalam penyerapan APBD serta Langkah strategis yang perlu disiapkan dalam penangana stunting, inflasi daerah dan penanganan kemiskinan ekstrem. (Abas)