MAYBRAT,– Pj. Bupati Maybrat, Bernhard E. Rondonuwu bersama Wakil 1, 2, Sekretaris Dewan dan anggota DPRD serta Kepala BPBD Kabupaten Maybrat menemuiĀ Tenaga Ahli BNPB, Mayjen (Purn) Denny Herman, Kepala Pusat Pengendalian Operasi Bambang Surya, M.Kom, Direktur Perencanaan Rehabilitasi Rekonstruksi BNPB Johni Sumbung, serta Deputi Bidang Penanganan Darurat Mayjen TNI Fajar Setyawan, S.IP, di Kantor BNPB Pusat, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Dalam kesempatan ini, Bernhard menjelaskan tentang situasi secara geografis di Kabupaten Maybrat yang merupakan pegunungan karst, kondisi jalanan serta curah hujan tidak menentu, sehingga ada daerah-daerah yang sering terkena musibah banjir, seperti daerah Susumuk dan Mare.
āKondisi saat ini, BPBD Kabupaten Maybrat sama sekali tidak ada sarana pra sarana untuk bisa menanggulangi becana di Kabupaten Maybrat. Selain itu, terdapat keadaan konflik, yaitu di daerah Distrik Aifat Timur Raya dengan Aifat Selatan yang mengakibatkan masyarakat eksodus ke daerah sekitar, yaitu Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan dan di Kumurkek,ā papar Bernhard.
Ia memohon kepada Mayjen (Purn) Denny Herman untuk bisa memfasilitasi penyampaian permohonan sarana dan prasaran kepada Kepala BNPB untuk BPBD Kabupten Maybrat.
āKami mohon juga agar Kepala BPBD Kabupaten Maybrat agar setiap kejadian bencana segera lapor secara online melalui sistim online Kapusdalops, agar daerah terkena bencana mendapatkan perhatian dari BNPB. Kemudian, pemda akan membuat proposal pembangunan pusdalops, sarana prasarana, serta pengembangan kompetensi aggota BPBD,ā jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penegendalian Operasi, Bambang menjelaskan tentang prosedural manajemen penanggulangan bencana rehabilitasi rekonstruksi, program magagang pegawai BPBD daerah agar bisa menghimpun serta memaintaining data saran dan prasaran yang dibutuhkan pada suatu daerah.
āDalam penyelesaian masalah di daerah konflik, kami menganjurkan agar mengungkapann status darurat konflik sosial, agar daerah mendapatkan perhatian dari BPBD,ā tandasnya.
Di tempat sama, Direktur Kesiapsiagaan, Johni Sumbung memberikan masukan tentang rehabilatasi dan rekonstruksi (RR), mensosialisasikan tentang e-proposal.
āE-proposal rehabilitasi dan rekonstruksi adalah aplikasi untuk memasukkan proposal/usulan bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat,ā jelasnya.
Ia menambahkan, aplikasi e-proposal berbasis situs web (online) dikembangkan oleh Kedeputian Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB guna memudahkan pemerintah daerah, dalam menyampaikan proposal (dokumen usulan) secara efektif, efisien, akuntabel dan transparan dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sedangkan, Deputi Penanganan Darurat, Mayjend Fajar menjelaskan definisi bencana berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, yaitu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau faktor nonalam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
āDefinisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial,ā terangnya.
Kondisi yang dijelaskan Pj. Bupati, menurut Fajar masuk ke dalam jenis bencana sosial. Bencana sosial merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
āKami menyarankan untuk Kabupaten Maybrat menjelaskan dalam keadaan tanggap darurat, agar perhatian BNPB bisa tertuju dan dapat mengisi keterbatasan di daerah,ā tukasnya. (abas)