MAYBRAT,– Guna menindaklanjuti penyitaan minumas keras (miras) oleh anggota Satpol PP Kabupaten Maybrat, di Kampung Sehu beberapa hari lalu, kini sejumlah miras tersebut dimusnahkan.
Sebelum pemusnahan, dilakukan penandatanganan pemusnahan miras yang disaksikan Pj. Bupati Maybrat, Dr. Bernhard E. Rondonuwu, S.Sos. M.Si didampingi Dandim Maybrat, Kapolsek Ayamaru dan Kasatpol PP sekaligus penyampaian ucapan terimakasih dari Pj. Bupati kepada Satpol PP.
“Atas nama pemerintah daerah, saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Kasatpol PP atas kerja samanya. Saya juga sebagai Direktur Sat Pol PP mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kerja samanya,” ucap Bernhard Rondonuwu, Kamis (15/9/2022).
Pemusnahan miras dimulai oleh Bernhard E. Rondonuwu, dan diikuti Dandim Maybrat, Kapolsek Ayamaru, Kasatpol PP dan dilanjutkan anggota Satpol PP serta masyarakat.
Adapun miras yang dimusnahkan berjenis Robinson Vodka 48 botol dan Robinson Whisky 12 botol.
“Kami berkomitmen untuk memerangi miras sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Maybrat. Kami juga mengimbau agar Sat Pol PP Maybrat terus melakukan tindakan apabila menemukan pelanggaran seperti ini,” tegas Berhnard, kepada wartawan.
Bernhard Rondonuwu mengingatkan masyarakat akan dampak miras yang merusak kesehatan dan tatanan hidup bermasyarakat. Sehingga, Kabupaten Maybrat melalui Sat Pol PP akan mengefektifkan peraturan daerah tentang pengendalian dan pengawasan minuman keras. (Abas)