MAYBRAT,- Pj Bupati Maybrat, Bernhard E. Rondonuwu menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Maybrat tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Tenaga Honorer dan Formasi Umum Tahun 2021.
Pada acara di Orchardz Hotel Jayakarta, Rabu, 8 November 2023 itu turut dihadiri Plh. Direktur Produk Hukum Daerah, Sukaca, SH., M.Si., M.H., Ditjen Otda Kemendagri, Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus Brigjen Tni Danu Prionggo, Direktur Keamanan Negara, Badan Intelijen dan Keamanan Kombes Pol. Joseph Ananta P., Kasubdit Direktur Maluku dan Papua, Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri Supangkat, Kepala Kantor Regional XIV Badan Kepegawaian Nasional Manokwari Hardianawati, Pimpinan DPRK Maybrat, Agustinus Tenau serta Ketua Koordinator Lapangan Pencaker Jhon Roy Sinom.
Dalam kesempatan ini, Bernhard memaparkan tujuan Rancangan Peraturan Bupati ini untuk mengakomodir masyarakat pencari kerja yang berada pada lokasi yang termasuk tertingggal, terdepan, terluar, terpencil, tertinggal dan tak diinginkan (5T), warga yang termasuk dalam program pulih kasih, serta pemenuhan pegawai Kabupaten Maybrat yang berdasarkan pada kebijakan daerah melalui produk hukum daerah yg baik sesuai dgn ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Dalam kesempatan ini, Plh. Dir. Produk Hukum Daerah, Sukaca, menyampaikan beberapa masukan di antaranya kebijakan persentase formasi ASN, antara PNS, PPPK, maupun honorer, dengan beberapa kategorisasi untuk OAP maupun Non OAP dengan persyaratan umum dan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Kepala Kanreg XIV BKN, Hardianawati memberikan masukan agar Pemkab Maybrat, perubahan alokasi penyelesaian kepegawaian honorer harus diselesaikan pada tahun 2024 berdasarkan UU No 20 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara.
Terkahir, Benrhard menyampaikan bahwa masukan yang sudah diterima akan segera dilakukan penyesuaian sehingga Ranperbup yang saat ini sedang disusun dapat segera terselesaikan. (Abas)