MAYBRAT,– Pj. Bupati Maybrat, Bernhard E. Rondonuwu didampingi Wakil DPRK Maybrat, Asisten 2 dan 3 Setda Maybrat, Kepala Bapeda Kabupaten Maybrat menghadiri undangan Ditjen Otda mengenai kebijakan Pj. Kepala Daerah dalam melakukan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), yang langsung dibuka Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri, Dr. Akmal Malik, M.Si., Jumat (4/8/2023).
“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memastikan tujuan pelayanan publik berjalan dengan baik. Menurut Perpres 116 tahun 2022, menugaskan BKN dalam pelaksanaan pengawasan dan pengebdalian NAPK manajemen ASN,” jelas Bernhard.
Ia mengatakan, sistem pengawasan dan pengendalian pelaksanaan NSPK manajemen ASN merupkan efektivitas, efisiensi dan optimalisasi pengawasan dan pengendalian NSPK.
“Kemudian untuk mewujudkan penyelenggaraan manajemen ASN di instansi pemerintah yang sesuai dengan NSPK Manajemen ASN, dalam hal ini terdapat kekosongan PPK. Pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian,” katanya.
Ia menyebutkan, terdapat kebutuhan instansi pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN.
“Kepala BKN mengambil tindakan administratif apabila instansi tidak melakukan tindakan perbaikan implementasi NSPK atau tidak menindaklanjuti hasil Audit Manajemen ASN,” tandas Bernhard. (Abas)