SUMEDANG — Penjabat (Pj) Bupati Sumedang Yudia Ramli selaku Direktur BUMD, BLUD dan BMD Kemendagri menjadi salah satu narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) di Harris Hotel Bandung, Jum’at (14/2/2025).
Rakornas dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya dan dihadiri oleh seluruh direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) se-Indonesia.
Topik utama dalam Rakornas adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMD AM).
Dalam paparannya Pj Bupati memberikan perspektif daerah dalam penerapan regulasi baru tersebut.
Pj Bupati Yudia Ramli menegaskan bahwa regulasi itu menjadi pijakan penting bagi PDAM dalam membangun organisasi yang lebih kuat dan profesional.
“Permendagri 23/2024 memberikan landasan yang lebih jelas dalam menata organisasi, merekrut, dan mengembangkan SDM agar lebih profesional dan berdaya saing,” tuturnya.
Sumedang sendiri, lanjutnya, terus berupaya menghadirkan inovasi dalam tata kelola pelayanan publik, termasuk di sektor air minum.
“Pada akhirnya tujuan utama kita adalah memastikan layanan air minum yang berkualitas bagi masyarakat,” ujarnya.
Pj Bupati juga menegaskan bahwa BUMD PDAM memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi sosial dan fungsi bisnis.
“Sebagai perusahaan daerah, PDAM memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan ketersediaan dan akses air bersih bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Namun, di sisi lain, PDAM juga harus dikelola sebagai badan usaha yang sehat secara finansial agar dapat terus berkembang dan berinovasi,” ujar Yudia Ramli.
Menurutnya, keseimbangan antara fungsi sosial dan bisnis menjadi tantangan utama dalam pengelolaan PDAM. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan dan tata kelola yang profesional, efisien dan akuntabel sesuai dengan semangat yang diusung dalam Permendagri 23/2024.
“Dengan regulasi ini, kami optimistis PDAM dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Wamendagri Bima Arya menyampaikan, transformasi SDM untuk pelayanan air minum yang lebih baik sesuai Permendagri 23/2024 dalam rangka meningkatkan profesionalisme pengelolaan SDM di BUMD AM sehingga lebih efektif dan berdaya guna.
Menurutnya, aturan tersebut menggantikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 yang dinilai tidak lagi sesuai dengan dinamika kebutuhan serta perkembangan regulasi terbaru.
“Melalui aturan ini, diharapkan PDAM di seluruh Indonesia dapat mengadopsi standar manajemen SDM yang lebih modern, transparan, dan kompetitif, demi memastikan pelayanan air bersih yang lebih optimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Rakornas tidak hanya menjadi ajang sosialisasi Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, tetapi juga wadah diskusi strategis bagi para pemangku kepentingan dalam merumuskan langkah implementasi kebijakan baru. Sesi tanya jawab berlangsung dinamis antara peserta dengan narasumber yang hadir (bas/hms)