SORONG,– Penjabat Wali Kota Sorong, Dr. Bernhard Eduard Rondonuwu, S.Sos., M.Si., menghadiri pembukaan Rapat Paripurna XII dan Rapat Pleno XVI Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sorong masa sidang tahun 2024, Rabu (11/9).
Acara tersebut berlangsung di Kantor DPRK Kota Sorong pada pukul 20.00 WIT, dengan agenda penyerahan materi dan penjelasan Wali Kota terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Perubahan Pemerintah Kota Sorong tahun anggaran 2024.
Hadir pula Sekretaris Daerah Kota Sorong, para pimpinan OPD, dan anggota dewan.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota menekankan bahwa APBD merupakan instrumen utama untuk mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah.
“Perbaikan terus-menerus diperlukan demi terwujudnya tata pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Bernhard juga menjelaskan bahwa rancangan KUA-PPAS Pemerintah Kota Sorong tahun anggaran 2024 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bernhard menegaskan, arah kebijakan pengelolaan belanja daerah tahun 2024 disusun berdasarkan pendekatan yang berorientasi pada pencapaian hasil, seperti peningkatan perekonomian daerah berbasis potensi unggulan, peningkatan kualitas SDM, dan pelayanan dasar yang makin luas.
“Fokus lainnya adalah meningkatkan kualitas dan kapasitas infrastruktur yang optimal untuk mendukung pengembangan dan daya saing wilayah, peningkatan tata kelola pemerintah yang bersih, serta revitalisasi infrastruktur perkantoran pemerintah,” tambahnya.
Sesuai dengan peraturan, penyusunan APBD dimulai dengan menyusun KUA-PPAS, yang kemudian disepakati bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.
Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Kota Sorong tahun anggaran 2024 mencakup kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah serta strategi pencapaian target kinerja yang terukur dari program-program pemerintah.
Pada tahun anggaran 2024, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.238.257.142.826, mengalami perubahan sebesar 2,29% dari APBD induk sebesar Rp1.210.578.435.300.
Belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.209.078.425.300, dengan perubahan sebesar 6,21% menjadi Rp1.284.155.348.163,83. Total surplus atau defisit sebesar Rp75.076.912.863,83 digunakan untuk membiayai pelaksanaan program, kegiatan, dan sub-kegiatan di setiap OPD terkait, dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp47.398.205.337,83.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1.395.000.000. (Abas)