SORONG,– Penjabat Wali Kota Sorong, Dr. Bernhard Eduard Rondonuwu, S.Sos., M.Si, menghadiri penutupan Rapat Paripurna IX DPRD Kota Sorong masa sidang tahun 2024, Kamis (22/8).
Acara ini berlangsung di Ruang Sidang DPR Kota Sorong dengan agenda utama penyerahan persetujuan DPRD atas Peraturan Daerah Kota Sorong Tahun Anggaran 2024.
Penutupan rapat paripurna ini menandai komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Bernhard menegaskan bahwa penetapan Peraturan Daerah ini bukanlah sekadar formalitas, melainkan sebuah amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan bersama.Hal ini menjadi fondasi penting bagi pembangunan di Kota Sorong.
Dalam pidatonya, Dr. Bernhard menekankan bahwa proses ini bukanlah pekerjaan yang sederhana. Di dalamnya melekat tanggung jawab besar untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Sorong.
Khusus terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Wali Kota Sorong dan prakarsa DPRD, telah dilakukan pembahasan secara intensif.
Pemerintah daerah melalui Tim Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah telah menilai dampak positif yang akan dihasilkan bagi masyarakat.
Penetapan Peraturan Daerah ini diharapkan mampu menjadi instrumen yang efektif dalam memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat.
Penandatanganan persetujuan Raperda Tahun Anggaran 2024 dilakukan bersama oleh Bernhard, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Sorong, dan Wakil Ketua 2 DPRD Kota Sorong. Penandatanganan ini menjadi simbol kerjasama yang solid antara eksekutif dan legislatif di Kota Sorong.
Kedua pihak sepakat bahwa penetapan ini harus menjadi langkah awal untuk meningkatkan pembangunan di Tanah Malamoi. Dengan demikian, keberhasilan penyusunan Perda ini akan sangat bergantung pada komitmen semua pihak dalam menjalankannya.
Bernhard menekankan bahwa penetapan Raperda ini adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kerja keras dan sinergi dari seluruh elemen pemerintahan untuk memastikan Peraturan Daerah ini dapat diimplementasikan dengan baik.
Ia juga menegaskan pentingnya monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan dampak positif yang diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat.
Pemerintah Kota Sorong akan terus berupaya memberikan yang terbaik bagi warganya melalui kebijakan-kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Dengan berakhirnya Rapat Paripurna IX ini, Kota Sorong memasuki babak baru dalam pelaksanaan program pembangunan tahun 2024. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan yang telah direncanakan.
Penetapan Perda ini menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan sosial dan ekonomi yang dihadapi Kota Sorong. Masyarakat Kota Sorong kini menantikan implementasi dari kebijakan-kebijakan tersebut demi tercapainya kemajuan yang berkelanjutan. (Abas)