KAB. BANDUNG,- Pengadilan Negri (PN) Bale Bandung melakukak eksekusi lahan di wilayah Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Selasa (3/11/2020).
Eksekusi dilakukan langsung oleh pengambil juru sita PN BALE BANDUNG kelas 1A, sesuai surat yang dikeluarkan PN Bale Bandung ter tanggal 13 November 2019, Nomor 39/PKS/2019/PN/ blb, Nomor 61/pdt /2014 PNB LB nomor 249/PDT/2015 PT Bandung, Jo. Nomor 501 K/Pdt/2016 Jo nomor 937 PK PDT 2018.
Isi surat menyebutkan, sebidang tanah yang terletak di blok Nomor 185 C D II dan No 171 DI Kohir Nomor 1573, sebagimana SHM No5588/desa Rancaekek Wetan, Kecamata Rancaekek Kab. Bandung terbit tanggal 20/08/1979, seluas 1.530 m² (meter persegi) dan tertulis atas nama Ny. Etty Mariah Lukman Iyas/ Nyi Tien Kartini Pandaris Adiradja.
Selama pelaksanaan kegiatan, ikut bergabung Kesatuan Jajaran Kepolisian Polresta Bandung, antara lain Polsek Cileunyi dan Polsek Rancaekek, Dandenpom III Siliwangi Bandung, Sat Pol PP Rancaekek, Camat Rancaekek, Kepala Desa Rancaekek Wetan, dishub dan pihak penggugat dan tergugat.
Kapolsek Rancaekek, Kompol Imron Rosyadi menyampaikan, dalam pelaksanaan kegiatan ini kurang lebih 100 jajaran anggota personel dari Polresta Bandung diikutkan dalam pengamanan.
“Sesuai yang terlihat di lapangan, selama kegiatan berjalan tertib, aman dan lancar,” ujar Imron.
Sementara itu, H. Idan Darmawan selaku pemenang eksekusi lahan tersebut menuturkan, terkait proses pengajuan PK, pihaknya telah melakukan sebanyak 4 kali dengan bantahan 1 kali.
“Namun pada pengajuan PK ke 5 di persidangan, kami sebagai penggugat memenangkan perkara ini, sesuai surat PN Bale Bandung tanggal 13 November 2019, Nomor 39/PKS/2019/PN-blb Nomor 61 PDT 2014, PNB LB nomor 249 PDT 2015 PT Bandung Jo.nomor 501 kPdt /2016. jo nomor 937/PK/PDT/2018,” jelasnya.
Idan menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penanganan eksekusi ini hingga bisa berjalan lancar.
“Semoga hal ini bisa menjadi berkah bagi kita, baik yang menang atau yang kalah,” pungkasnya. *