BANDUNG,-Penantian panjang telah dilalui oleh Dede lsmail Adiredja sejak ia membuat laporan polisi (LP) No. LP/1836/XII/JBR/RES CMI Tanggal 14 Desember 2017 lalu tentang Yayasan Waqaf dan Pendidikan Al Mu’awanah (YWPA) yang beralamat di Jalan Singosari Ujung No 1 Cimahi Selatan, Kota Cimahi tentang tindak pidana penggelapan dan penyerobotan tanah waqaf oleh TS.
Sesuai undangan yang diterimanya Rabu (6/11/2019) melalui WA (whatsapp) dari penyidik Polres Cimahi yang menangani kasus dugaan tindak pidana pengelapan dan penyerobotan tanah tanpa Hak yang terjadi 3 Februari 2017 pendidikan dijadwalkan Kamis pagi (7/11/2019) pukul 09.00 Wib akan dilaksanakan di Ruang Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Jabar.
Dede lsmail Adiredja berkisah dan mohon doa agar besok penyidik dapat objektif dan mampu menuruti kata hatinya bahwa benar telah terjadi tindak pidana berupa pengambilalihan hak pengelolaan Yayasan Al Mu’awanah beralamat di Jl. Singosari Ujung No. 1 Pharmindo Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi bertopengkan yayasan yang bernama Yayasan Wakaf dan Pendidikan Islam Al-Mu’awanah dengan maksud untuk dapat menguasai objek Tanah waqaf berikut asset didalamnya. Padahal dilahan waqaf tersebut sudah berdiri Yayasan Wakaf Islam Al Mu’Awanah yang tiada lain sebagai pemegang sah dan terlebih dahulu ada yang mengelola atas tanah waqaf berikut asset yang didalamnya.
Selain melaporkan penyerobotan atas lahan waqaf tersebut diatas, Dede Ismail Adiredja yang posisinya sebagai Nadzir ahli waris dan pengurus Pembina di Yayasan Wakaf Islam Al Mu’awanah (Yayasan Lama) juga melaporkan saudara TS yang kini posisinya sebagai pengurus Yayasan baru ( Yayasan Wakaf dan Pendidikan Islam Al-Mu’awanah), beliau melaporkan TS dengan dugaan Penyelewengan Dana Yayasan yang diperoleh selama tahun sebesar Rp 245.680.798,-(Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Ratus Sembilan puluh Delapan Ribu Rupiah).
“Penyelewengan dana yayasan tersebut pertama terendus saat TS memberikan laporan pertanggung jawaban disaat menjabat sebagai bendahara di yayasan lama (YWIA). Yang TS sodorkan hanya LPJ nya saja untuk laporan, untuk bukti uang dengan jumlah tersebut diatas hingga saat ini masih ditangan saudara TS,”kata Dede.
Masih kata dia, Tanah waqaf seluas kurang lebih 2.493 m2 dengan rincian SHM Waqaf No.10.28.01.05.7.00001, SHM Waqaf No.10.28.01.05.6.00003 dan SHM Waqaf No.10.28.01.05.6.0007 yang diatasnya telah berdiri bangunan Masjid, Taman Kanak-kanak/PG dan Madrasah Diniyyah Takmiliyyah Awaliyyah (MDTA) dibawah naungan hukum Yayasan Wakaf.
“Dengan dasar photo copy sertifikat wakaf yang dimodifikasi, TS mendirikan yayasan baru dengan Akta No. 1 tertanggal 9 Juni 2017 yang diterbitkan Notaris Dian Ayuningtyas SH, M.Kn dilahan waqaf yang sama, diduga saudara TS terobsesi untuk dapat mengelola atau memegang kendali di objek tanah waqaf tersebut yang memiliki asset dan penghasilan begitu besar pertahunnya. Dengan dalih mendirikan Yayasan Waqaf dan Pendidikan Islam Al-Mu’awanah untuk dapat menyingkirkan Yayasan lama (YWIA). Selain itu saudara TS pun menghasut para Jema’ah untuk menyatakan mosi ketidak percayaan atas pengurus yayasan lama (YWIA) dengan menghalalkan berbagai cara,”terang Dede.
Kasus ini pun sudah laporan polisi (LP) oleh pengurus Yayasan Wakaf Islam Al Mu’awanah (Yayasan Lama) dengan tuduhan penggelapan dan penyerobotan. Akan tetapi hingga saat ini belum ada terealisasi, imbuhnya.
“Dede beserta Para Pembina dan Pengurus Yayasan Wakaf Islam Al-Mu’awanah sekaligus Nadzir ahli waris percaya bahwa kebenaran akan menang dan segalanya akan kembali kapada yang berhak,” pungkas Dede lsmail Adiredja.
Yadi