Bandung,-Direktorat Reserse Krminal Khusus Polda Jabar berhasil mengamankan tiga orang ibu-ibu diduga penyebar video yang bersipat kampanye hitam dengan menyerang pasangan Jokowi- Ma’ruf Amin, dan viral di media sosial minggu (24/02/2018).
Ketiga perempuan yang diamankan yakni ES (39) warga Babakanmaja Rt 01/03, IK (36) warga Kalioyod RT 02 RW 03 keduanya warga Desa Wancimekar,Kecamatan Kotabaru, Karawang, dan CW, (38) Perumnas Bumi Telukjambe Blok W No. 273 Karawang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Truno Yudo Wisnu Andiko mengatakan munculnya perkara ini berawal Tim Gakumdu menemukan video yang beredar di media sosial yang mengudang keresahan dimasyarakat, hingga saat ini Polda Jabar tengah melakukan proses penyelidikan.
Dikatakannya, dalam proses penyelidikan ini petugas dari Ditreskrisus bersama dengan Bawaslu akan melakukan serangkaian kegiatan untuk menganalisa dan mengevaluasi atas perbuatan yang di lakukan tiga wanita tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pemilu.
Namun, Truno menambahkan dalam proses penyelidikan, diluar dari pada nanti adanya hasil dari pihak Bawaslu dan Gakumdu ditemukan tindak pidana lain yang terkait dengan pelanggaran yang di lakukan tiga wanita tersebut.
“Dalam hal ini Polda jabar tengah melakukan langka-langkah seperti tindakan pencegahan, serta Polri akan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku blak combain yang bersipat bohong sekaligua meresahkan, karen kita tidak ingin tatanan demokrasi ini di rusak oleh adanya penyebaran kabar yang tidak benar, Polripun akan membuat efek jera kepada para pelaku.”tutur Kabid Humas kepada wartawan pada jumpa pers di Mapolda Jabar Senin (25/02/218).
Lebih lanjut Kabid Humas mengatakan dalam perkara ini tim Gakumdu dan Ditreskrimsus Polda Jabar untuk terus mendalami terkait dengan UUD ITE pasal 28 ayat 2, dimana setiap orang dengan sengaja dan tanfa hak menyebarkan berita yang menimbulkan rasa kebencian permusuhan, individu dan kelompok masyarakat teretentu berdasarkan suku agama ras dan antar golongan dengan ancaman hukuman 6 tahun.
“Sementara Penyidik masih melakukan serangkaian proses penyelidikan menunggu perkembangannya bagaimana nanti kontruksi atau perbuatan tersebut merupakan kontruksi perbuatan yang memang patut di duga setelah hasil proses penyidikan petugas Ditkrimsus.” katanya.
“Sampai saat ini ketiga wanita tesebut statusnya masih dilakukan pemeriksaan, dan memang yang bersangkutan meminta perlindungkan kepada Polri, mengingat potensi konfliknya sangat meresahkan, maka untuk sementara Polda Jabar mengamnakan yang bersangkutan karena hak selaku warga negara patut di lindungi” pungkasnya.
Yadi